Pemuda di Aceh Utara Sodomi Temannya saat Tunggu Durian Jatuh, Begini Kronologinya
Namun, ketika tidur korban disodomi oleh pelaku MAR
Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, inisial MAR (20 tahun) ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap temannya sendiri yang masih di bawah umur usia 16 tahun.
- Bejat Aksi Montir di Palembang, Sodomi 5 Bocah Laki-Laki Sejak 2017 Pakai Beragam Modus
- Pria di Aceh Utara Nekat Gantung Diri, Diduga Karena Masalah Asmara
- Tampang Pemuda Aceh Nekat Pasang Bendera Bulan Bintang di Kantor Polisi, Kini Minta Maaf
- Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Perbuatan seksual menyimpang itu terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu meunasah (masala) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Senin dini hari (29/7).
Awalnya mereka berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan meunasah itu. Namun, ketika tidur korban disodomi oleh MAR.
"Kejadian ini terungkap karena ibu korban melihat anaknya pulang dengan noda darah di celana, dia mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, Selasa (30/7).
Polisi seusai menerima laporan orang tua korban langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya.
"Hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku memploroti celana korban dan menyodomi paksa korban saat tidur pulas," ujarnya.
"Kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan," tambah AKBP Nanang Indra Bakti.
Ia menyampaikan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Aceh Utara. Tersangka MAR dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.