Pemuda Hilang saat Memancing, Ternyata Didorong Teman ke Laut
Kasus hilangnya Nidar Muhammad (19), warga Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, akhirnya terbongkar. Pemuda itu ternyata dianiaya temannya lalu didorong dari atas perahu ke laut saat mereka berdua memancing ikan.
Kasus hilangnya Nidar Muhammad (19), warga Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, akhirnya terbongkar. Pemuda itu ternyata dianiaya temannya lalu didorong dari atas perahu ke laut saat mereka berdua memancing ikan.
Hilangnya Nidar dilaporkan ibunya, Zainab Algadri ke Polres Sumba Barat Daya. Dia menyatakan putranya hilang sejak mencari ikan di perairan Weikelo, Kamis (26/5). Dia baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada Senin (30/5) kemarin, setelah upaya pencarian yang dilakukan keluarga selama beberapa hari tidak membuahkan hasil.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
Zainab melaporkan, putranya pergi memancing ikan bersama rekannya Kamaludin Ibrahim (42) pada Kamis (26/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka menggunakan perahu bermotor.
Pelaku Berdalih Dihantam Gelombang Tinggi
Berdasarkan laporan Kamaludin, angin kencang disertai gelombang tinggi menghantam perahu motor mereka. Posisi ketika itu diperkirakan 11 kilometer dari pesisir pantai.
Ketika itu, Kamaluddin menyatakan atap perahu motor terlepas, sedangkan dirinya dan korban dan terjatuh ke laut. Setelah berhasil naik ke atas perahu, pria itu mengaku tidak lagi melihat korban.
Kamaludin juga mengaku telah berusaha untuk mencari korban. Namun hingga Jumat (27/5) siang pukul 14.00 Wita korban tetap tidak ditemukan, sehingga dia memutuskan untuk kembali ke rumah.
Dia beralasan tidak memberi tahu keluarga korban karena ketakutan. Dia baru menyampaikan informasi itu pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 10.00 Wita, saat keluarga akan melaporkan hilangnya Nidar ke polisi.
Hasil Penyelidikan Polisi
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla mengatakan, setelah menerima dan membuat laporan polisi, pihaknya langsung ke lokasi kejadian mengumpulkan barang bukti.
"Kita juga mengumpulkan bahan dan keterangan dan memeriksa saksi-saksi. Kejadian tersebut telah dibuatkan laporan polisi dan sampai dengan saat ini, korban belum ditemukan dan masih dilakukan upaya pencarian oleh pihak keluarga," jelas Yohanes Balla, Selasa (30/5).
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Polisi juga sudah mengamankan Kamaludin, sebagai pelaku yang mengakibatkan korban terjun ke laut.
"Kita sudah tahan pelaku dan statusnya sudah menjadi tersangka. Pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," jelas Yohanes, Selasa (30/5).
Menurutnya, tersangka Kamaludin Ibrahim dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," ujar Yohanes Balla.
Korban Dipukul dan Didorong ke Laut
Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah memeriksa intensif terhadap Kamaludin Ibrahim, nelayan yang mencari ikan bersama korban Nidar Muhamad (19).
"Pelaku sekarang sudah diamankan di polres Sumba Barat Daya," tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau Kamaludin sempat memukul korban. Bahkan dia mendorong pemuda itu ke dalam laut.
"Kamaludin Ibrahim diduga sebagai pelaku, yang mana korban sempat injak selang minyak dari perahu sampan," ungkap Yohanes.
Tindakan korban ini membuat Kamaludin emosi. Dia pun memukul korban sebanyak tiga kali dan mendorong korban ke laut. Dia meninggalkan korban tenggelam di laut. "Setelah pelaku meninggalkan korban, pelaku kembali ke tempat pelaku mendorong korban, namun pelaku sudah tidak lagi menemukan korban," kata Yohanes.
Selanjutnya pelaku kembali ke darat dan tidak memberitahukan kepada keluarga maupun orang tua korban, sehingga polisi langsung menahan pelaku pasca pemeriksaan. "Pelaku sekarang sudah diamankan di polres Sumba Barat Daya," tutup Yohanes.
(mdk/yan)