Pemuda Tamatan SMP Retas Website Pemkab Malang, Lalu Dijual Rp25 Ribu
Peretas website milik Pemkab, BPBD, Litbang dan Bappeda Malang ditangkap Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur. Pria bernama Achmad Romadhoni (21) asal Dusun Denok, Lumajang ini ternyata lulusan Sekolah Menengah Pertama alias SMP.
Peretas website milik Pemkab, BPBD, Litbang dan Bappeda Malang ditangkap Unit II Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur. Pria bernama Achmad Romadhoni (21) asal Dusun Denok, Lumajang ini ternyata lulusan Sekolah Menengah Pertama alias SMP.
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, modus tersangka dalam membobol website milik pemerintah ini adalah menanamkan backdoor file, perangkat lunak github.com/noniod7 yang telah dibuatnya untuk menyusup ke website yang jadi target.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
"Modusnya sama dengan pelaku hacker yang sudah tertangkap sebelumnya, yaitu melakukan peretasan pada website pemerintah ataupun publik dengan mengirimkan malware melalui backdoor dan menguasai website tersebut," katanya, Senin (5/6).
Tersangka yang hanya berpendidikan SMP itu pun disebutnya hunting atau mencari sasaran. Setelah mendapat target website untuk diretas, ia melakukan Brute Force (serangan brutal) menggunakan XMLRPC BF, yaitu sistem buatannya sendiri.
Sistem itu untuk mendapat username dan password website target. Setelah didapat, tersangka yang beraksi sejak 2021 ini login ke website tersebut dan menyusupkan shell backdoor untuk mendapat data dari website tersebut.
Setelah berhasil meng-upload shell backdoor di dasboard admin, otomatis seluruh data dari website itu dapat diketahui tersangka. Lalu, website itu dijual pada orang lain seharga Rp25 ribu-Rp45 ribu per website.
"Ada ratusan website yang diretas, beberapa di antaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang. Motifnya, selain menjual senilai USD1,5 sampai USD2 per website, yaitu untuk menunjukkan eksistensi diri sebagai hacker di kalangan komunitas," tambahnya.
Tiap Dhoni berhasil meretas website, dirinya selalu memberi marking (tanda) untuk membesarkan nama komunitasnya di kalangan hacker lain. "Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan 'Cukimay Cyber Team'," pungkasnya.
Selain meretas website milik Pemkab Malang, Dhoni juga pernah meretas website Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat,
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, ponsel dan bukti link peretasan puluhan website. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
(mdk/yan)