Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Penahanan Lukas Enembe Sudah Dibantarkan Sejak Oktober, KPK Gandeng IDI dan Dokter Singapura
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampiakan duka citanya atas sepeninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ia menghembuskan napas terakhirnya di RSPAD Gatot Subroto, Selasa (26/12) sekitar pukul 11.15 Wib.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Lukas telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 lalu mengingat kondisi kesehatan Lukas yang pada saat sedang drop.
Selama dibantarkan, Lukas mendapatkan perawatan medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dokter dari Singapura.
"KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (26/12).
Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, kata Ali, pihaknya selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan kedokteran untuk memastikan kesehatan Lukas.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," ucapnya.
Lukas meninggal dunia setelah upaya bandingnya kandas di Pengadilan Tinggi DKI.
Pada pengadilan Tipikor, Lukas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua. Dirinya pun dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.
Pada saat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman mantan Gubernur Papua itu pun diperberat dengan pidana penjara selama 10 tahun.