Penampungan TKI Ilegal digerebek, 161 calon TKW diamankan
Temuan itu merupakan pengembangan atas kasus yang tengah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat penampungan Tenaga Kerja Wanita ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 161 TKW diamankan petugas, malam tadi.
Lokasi penggerebekan itu berada di Jalan Cendana, Perumahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Mereka di tampung oleh salah satu agency ketenagakerjaan di rumah mewah nomor 14 tersebut.
Kanit Traficking Inperson Subdit 3 Pidum Mabes Polri, Kompol Arie Dharmanto, mengatakan, bahwa temuan itu merupakan pengembangan atas kasus yang tengah ditangani oleh Pengadilan Tinggi Malaysia.
"Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial Y dan V," katanya.
Kata dia, kedua tersangka itu ditangkap di Nusa Tenggara Timur. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Pantauan di lapangan, begitu polisi datang, mereka lalu mendata ratusan calon TKI tersebut satu per satu. Tampak mereka merasa malu dan menutup wajahnya menggunakan tangan ketika kamera wartawan mengambil gambarnya.
Untuk sementara waktu, mereka masih ditempatkan di lokasi penggerebekan, rencananya mereka dipulangkan ke daerah masing-masing di Jawa, NTT, NTB, dan Kalimantan.