Penasehat hukum First Travel ajukan penjualan aset terdakwa
Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang digunakan.
Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Mereka hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2).
-
Bagaimana nasib jemaah umrah asal Rembang yang tertipu biro perjalanan umrah? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu. Semua jemaah mendapatkan fasilitas selayaknya tanpa ada kekurangan sedikitpun. “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,” Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW.
-
Kapan Fuji pergi beribadah Umrah? Belakangan ini, Fuji telah berangkat ke Tanah Suci untuk menjalani ibadah Umrah bersama keluarga dan kerabatnya.
-
Kapan seseorang dianggap sah melakukan umrah? Pelaksanaan ibadah umrah memiliki rukun atau bagian-bagian yang wajib untuk dilakukan tanpa kecuali. Apabila salah satu tidak dilaksanakan, maka ibadah umrahnya tidak sah. Rukun umrah tersebut tidak bisa ditinggalkan walaupun sebagian bisa digantikan dengan dam.
-
Kapan jemaah haji gelombang pertama mulai menuju Makkah? Jemaah Haji Gelombang Satu Mulai Menuju Makkah, 12 Orang Masih Dirawat di KKHI Madinah
-
Bagaimana Timnas Indonesia menjalankan ibadah umrah? Dalam video tersebut, terlihat beberapa pemain Timnas Indonesia mengenakan pakaian ihram saat menjalankan ibadah umrah. Salah satu pemain yang terlihat adalah Ragnar Oratmangoen, yang juga mencukur rambutnya sebagai bagian dari ritual tersebut.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan umrah ini terhadap para korbannya? Para jemaah pun mulai membayar biaya perjalanan umrah kepada tersangka. Sampai akhirnya, para jemaah tersebut dibawa pelaku ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari. "Namun setelah tiga hari ini mereka tidak kunjung diberangkatkan sampai akhirnya meyakini bahwa mereka ini sudah menjadi korban penipuan," ungkapnya.
Seperti dilansir dari Antara, Wawan menegaskan, dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
"Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujarnya.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
"Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," jelasnya.
Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang digunakan.
"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata JPU Iya Zahrah.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3) untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi. "Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Sobandi.
Baca juga:
Sempat molor, sidang lanjutan First Travel hanya berjalan 10 menit
Sidang lanjutan kasus First Travel akan dihadiri 96 saksi termasuk Syahrini
Segini Uang Jemaah First Travel yang Dihabiskan Anniesa Liburan ke Eropa
Ekspresi kemarahan korban penipuan di sidang perdana First Travel