Pencabutan gugatan praperadilan Rio Capella disetujui PN Jaksel
Persidangan berlangsung hanya 10 menit.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terkait permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Tirta itu berjalan cukup singkat yakni, kurang dari 10 menit.
Hakim Ketut akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Rio Capella. "Mengabulkan permohonan pemohon, perkara praperadilan dicabut, memerintahkan PN Jaksel mencatat putusan pencabutan praperadilan," ujar Ketut saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
Gugatan praperadilan diajukan Rio didaftarkan pada tangal 19 Oktober di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Sebelumnya KPK menahan Patrice Rio Cappela karena kasus dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat (23/11). Rio terjerat kasus suap kepada anggota DPR terkait penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara.
Rio diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumut Evy Susanti untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi tersangka dari Kejati Sumut dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos).