Pendaftaran PPPK Guru Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Mekanisme dan Jadwalnya
Seleksi tahap 2, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. Bahkan afirmasi nilai pun akan diberlakukan pada seleksi tahap 2 ini.
Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
Kendati demikian, Nunuk meminta peserta tak perlu sampai mengikuti bimbingan belajar berbayar. "Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa. Tidak lama, lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin," kata Nunuk dalam keterangannya, Jumat (15/10).
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memimpin sidang PPKI? Sidang bersejarah itu dipimpin oleh Soekarno.
-
Kapan Puji Astuti dikukuhkan sebagai Guru Besar? Prof. Dr. apt. Puji Astuti, S.Si., M.Sc baru saja dikukuhkan sebagai guru besar bidang Biologi Farmasi Fakultas Farmasi UGM. Status sebagai guru besar diterima Puji Astuti pada Selasa (29/8) di Balai Senat UGM.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa guru dari para warok terkenal di Ponorogo? Ia adalah gurunya para warok terkenal di Ponorogo. Mengunjungi Petilasan Warok Singobowo, Tokoh Penting dalam Sejarah Reog Ponorogo yang Tak Banyak Dikenal Orang
-
Siapa yang memberikan tugas dan wewenang tambahan kepada PPK? Selain itu, PPK juga memiliki wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Seleksi Tahap 2, diakui Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. Bahkan afirmasi nilai pun akan diberlakukan pada seleksi tahap 2 ini.
"Afirmasi untuk sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan," ujar Nunuk.
Peserta Dapat Memakai Nilai Ujian Sebelumnya
Nunuk memastikan evaluasi masih sama dengan seleksi tahap 1. "Bagi peserta yang belum maupun sudah lulus melewati NAB (nilai ambang batas) tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk.
"Jika yang dipilih mata pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1, yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan mendapat lokasi dan jadwal ujian,” lanjut Nunuk.
Sementara bagi yang belum lulus seleksi Tahap 1, Nunuk mengingatkan jangan berkecil hati. Ia menerangkan, lulus sebanyak 173 ribu itu baru 35 persen dari formasi yang tersedia.
"Kami terus berusaha agar 306 ribu yang ada terisi semua di seleksi saat ini,” kata dia.
Kemendikbudristek Beber Alasan Tak Bisa Tampung Skema Afirmasi
Sejumlah elemen guru mendesak supaya lama masa pengabdian guru dimasukan ke dalan skema afirmasi Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) 2021. Merespons hal tersebut, Nunuk mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengakomodasi tuntutan itu. Pasalnya menurut Nunuk jika skema afirmasi itu dimasukan, maka harus mengubah aturan.
"Seperti diketahui, Tahap 1 (Seleksi PPPA Tahap 1) difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 28 Tahun 2021," terang Nunuk.
"Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,” imbuhnya.
Nunuk menguraikan, yang bisa dilakukan pihaknya adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk guru usia di atas 50 tahun.
“Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui, pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” terang Nunuk.
Selebihnya, kata Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar seluruh guru honorer mendapatkan manfaat. Hal itulah yang membuat pengumuman PPPK sempat diundur hingga dua pekan.
“Itulah sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.
NAB 1, 2, dan 3 yang terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk, akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya.
“Mekanisme ujian tahap 2 dan 3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.
Terkait opini dan keluhan masyarakat, Nunuk mengaku akan terbuka dan siap menampung. “Menghindari ketidakpuasan hasil ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam. Bisa juga melalui telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk.
Desakan P2G
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi sejumlah skema afirmasi dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021. Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan afirmasi yang tertuang dalam Kepmenpan RB No. 1169 Tahun 2021 ini tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini. Sebabnya pemerintah memebrikan afirmasi bukan melihat lama pengabdian, melainkan usia guru honorer.
"Skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda. Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50 plus (ke atas)," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10).
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BKN Ungkap Modus Calo Tes Guru PPPK Kerap Jual nama Pejabat
Perhimpunan Guru Kritik Skema Afirmasi Seleksi PPPK: Bukan Melihat Lama Pengabdian
Pemerintah Beri 3 Kali Kesempatan Guru Honorer Ikut Ujian Seleksi PPPK
Kisah Sukardi, 25 Tahun Menjadi Guru Honorer hingga Lolos Seleksi Tahap I PPPK
BKN Imbau Calon PPPK Tidak Percaya Calo
DPR Minta Pengangkatan 173.329 Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK Tidak Ditunda