Pendemo Tewas Ditembak, Ini Aturan Ketat Penggunaan Senjata oleh Polisi
Aturan penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur dengan ketat. Polisi dilarang menggunakan senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi masyarakat.
Aturan penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur dengan ketat. Polisi dilarang menggunakan senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi masyarakat.
Kematian Erfadi (21) peserta unjuk rasa penolak tambang di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi preseden buruk penggunaan senjata oleh aparat. Saat ini kasusnya masih diselidiki Propam Polri dan Komnas HAM.
-
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa Serda Adhini? Serda Adhini telah menunjukkan keberaniannya dalam menghadapi berbagai tantangan yang dihadapinya. Ia telah menjalani pendidikan khusus pramugari RI 1 di Garuda Indonesia Training Center selama 3 bulan Prestasinya di dunia pertahanan dan keamanan negara telah mendapat banyak pujian dari netizen.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa dalam membubarkan aksi unjuk rasa polisi dilarang untuk memakai senjata api berpeluru tajam.
"Kami menyesalkan jatuhnya korban jiwa. Apalagi dalam situasi aksi unjuk rasa SOP-nya tidak boleh pakai peluru tajam," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, kepada merdeka.com, Senin (14/2).
Sehingga, Poengky mendesak kepada Polri harus mengusut kasus tertembaknya Erfadi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sampai kasus ini terungkap sepenuhnya, dan ditemukan pelaku penembaknya.
"Perlu dilihat apakah penggunaan senjata api tersebut legal, proporsional, dan akuntabel? Apakah ada hal-hal yang membahayakan polisi dan masyarakat yang dilakukan sehingga polisi perlu melepaskan tembakan?" jelas Poengky.
Aturan penggunaan senjata api tertuang dalam Perkap No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Boleh Pakai Senpi dengan Situasi
Personel polisi hanya boleh menggunakan senjata api ketika tingkat ancaman agresif.
Pasal 8
Penggunaan kekuatan dengan kendali bisa dilakukan ketika:
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
(2) Penggunaan kekuatan dengan senjata api atau alat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.
(3) Untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggunaan kendali senjata api dengan atau tanpa harus diawali peringatan atau perintah lisan.
Pasal 9
Penggunaan senjata api dari dan ke arah kendaraan yang bergerak atau kendaraan yang melarikan diri diperbolehkan, dengan kehati-hatian yang tinggi dan tidak menimbulkan risiko baik terhadap diri anggota Polri itu sendiri maupun masyarakat.
Pasal 10
Dalam hal penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Pasal 8 dan Pasal 9, anggota Polri harus memiliki kualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Lain
Aturan lain tertuang dalam Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;
b. membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang;
e.menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Pasal 48
Setiap petugas Polri dalam melakukan tindakan kepolisian dengan menggunakan senjata api harus memedomani prosedur penggunaan senjata api sebagai berikut:
a.petugas memahami prinsip penegakan hukum legalitas, nesesitas dan proporsionalitas.
b. sebelum menggunakan senjata api, petugas harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara:
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas:
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi.
C. Dalam keadaan yang sangat mendesak dimana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain disekitarnya, peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak perlu dilakukan.
Kewajiban Aparat Setelah Memakai Senpi
Lebih lanjut terkait prosedur aparat setelah melakukan penindakan senjata api, turut berkewajiban diantaranya untuk melakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 yaitu.
(1) Setelah melakukan penindakan dengan menggunakan senjata api, petugas wajib:
a. mempertanggungjawabkan tindakan penggunaan senjata api;
b. memberi bantuan medis bagi setiap orang yang terluka tembak;
c.memberitahukan kepada keluarga atau kerabat korban akibat penggunaan senjata api; dan
d. membuat laporan terinci dan lengkap tentang penggunaan senjata api.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan akibat penggunaan senjata api oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka:
a.petugas wajib membuat penjelasan secara rinci tentang alasan penggunaan senjata api, tindakan yang dilakukan dan akibat dari tindakan yang telah dilakukan;
b. pejabat yang berwenang wajib memberikan penjelasan kepada pihak yang dirugikan; dan
c. tindakan untuk melakukan penyidikan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu terkait adanya seorang warga yang meninggal dunia diduga akibat senjata api petugas saat yang bersangkutan melakukan unjuk rasa menolak tambang, harus diperiksa secara tuntas oleh Propam dan Reskrim," ujar Poengky.
(mdk/rnd)