Pendiri Khilafatul Muslimin Abdul Baraja Terancam 20 Tahun Penjara
Terkait dengan kasus yang menimpa Abdul Baraja, polisi mengenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka. Diketahui, pimpinan sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin ini ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.00 Wib.
"Terhadap tersangka dengan penangkapan hari ini statusnya sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/6).
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Mengapa 'Khusnul Khatimah' sangat diinginkan? Mendapatkan khusnul khotimah saat meninggal artinya kepergiannya diridai oleh Allah SWT. Meninggal dalam khusnul khatimah juga memiliki keutamaannya sendiri, salah satunya adalah dijanjikan surga oleh Allah SWT.
-
Apa arti dari "Khusnul Khatimah"? Pengertian khusnul khatimah adalah akhir yang baik, yaitu meninggal dalam keadaan beriman, taat, dan beramal soleh.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Apa yang dilakukan KH Ahmad Hanafiah untuk bangsa? Ketika Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, berita ini baru tiba di Lampung pada tanggal 24 Agustus 1945. Saat itu juga mulailah dibentuk ragam organisasi atau badan perjuangan untuk mempertahankan Indonesia. KH Ahmad Hanafiah pun terpilih untuk menjabat sebagai Ketua Laskar Hizbullah di Sukadana setelah kemerdekaan.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
Terkait dengan kasus yang menimpa Abdul Baraja, polisi mengenakan Pasal 59 ayat 4 Juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas. Abdul Baraja pun langsung ditahan.
"Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Dimana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Sepak Terjang Baraja
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI masih menyelidiki terkait konvoi rombongan sambil membawa poster bertuliskan 'Kebangkitan Khilafah' dengan disertai bendera bertuliskan arab. Diketahui, kejadian yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur itu sempat menghebohkan jagat media sosial.
Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) RI Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, untuk Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu telah berdiri sejak tahun 1997 silam.
"Disiarkan tahun 1997, oleh Abdul Kadir Hasan Baraja itu di Lampung," kata Nurwakhid saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (4/6).
Menurut Nurwakhid, Abdul Qadir Hasan Baraja tak hanya mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1997. Dia juga ikut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970.
"Termasuk yang bersangkutan pernah ditahun 1970, mendirikan Darul Islam di Lampung juga. Darul Islam itu ya NII itu. Darul Islam itu kan Negara Islam Indonesia. Bahasa arabnya Darul Islam, itu Baraja pernah mendirikan itu juga," ujarnya.
(mdk/eko)