Penembak Mati Penjaga Perumahan Ditangkap di Deli Serdang, Motif Kesal Tak Dibagi Fee Jual Tanah
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang.
Setelah buron delapan hari, pelaku penembakan hingga tewas penjaga proyek perumahan ditangkap polisi. Pelaku, SM (66), kesal tak mendapat pembagian fee penjualan tanah.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam pelariannya di Deli Serdang, Sumatera Selatan, Senin (9/9). Turut disita sepucuk pistol rakitan berisi dua butir peluru.
- Malam Mencekam di Desa Selamat Deli Serdang: Setiap Pria Dipukuli, Pintu Didobrak
- Puluhan Prajurit Serang Warga Deli Serdang & Tewaskan 1 Orang, Ini kata Mabes TNI
- Pesan Terakhir pada Kasus Penemuan Kerangka di Bandung: Aku Bawa Sampai Mati Semua Janji Manismu
- Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tempat itu adalah lokasi terakhir pelarian pelaku. Dia sebelumnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Tersangka sudah tertangkap, penyidik sisir keberadaannya di Deli Serdang," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (11/9).
Dari pengakuan, tersangka menembak mati rekan kerjanya, NN (51), karena kesal fee penjualan 15 kavling tanah sebesar Rp15 juta yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Tanah itu dibeli untuk pembangunan Perumahan Grand Mansion House III di Kalidoni, Palembang.
Tersangka mendatangi proyek untuk menghentikan proses perumahan sebagai aksi protesnya. Hal itu membuat korban yang sama-sama menjaga proyek itu kesal hingga keduanya ribut besar.
Tersangka pulang untuk mengambil pistol dan pisau. Sementara korban pergi bersama dua temannya ke sebuah ruko kosong di Jalan H Azhari, Kalidoni, Palembang.
Saat korban lagi santai, tersangka datang dan mengeluarkan pistol dari balik jaketnya lalu menembaknya dua kali. Tembakan dalam jarak tiga meter mengenai wajah hingga tembus ke kepala belakang yang membuat korban tewas di tempat. Tersangka lantas meninggalkan Palembang dan kabur ke beberapa tempat.
"Pemicunya persoalan fee jual tanah, tersangka tidak mendapat bagian," kata Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Barang bukti disita pistol rakitan, pisau, dan sepeda motor.
Diketahui, NN (51) tewas ditembak diduga rekan kerjanya sendiri saat santai bersama dua temannya di sebuah ruko kosong di Jalan H Azhari, Kalidoni, Palembang, Senin (2/9). Pelaku mengeluarkan pistol dari jaketnya lalu menembak kepala korban. Tembakan itu mengenai pipi tembus ke kepala karena ditembak dari jarak dekat dan sambil berdiri.
Usai kejadian, pelaku langsung kabur. Dua saksi berteriak sehingga memicu warga setempat berkerumun di lokasi.
Tak lama, polisi datang untuk melakukan olah TKP dan membawa korban ke kamar mayat RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk keperluan autopsi.
Dokter Forensik RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang dr Indra Nasution menggatakan, tembakan diperkirakan mengenai pipi dan tembus ke kepala bagian belakang kepala. Itu terjadi karena tembakan dalam jarak dekat.