Peneror Pengurus Masjid di Kaltim Ditangkap, Pelaku Ternyata Pencuri Kotak Infak
Polisi menangkap Maslih, pria paruh baya di Kutai Kartanegara penebar teror pembunuhan pengurus masjid di Kutai Kartanegara, Selasa (31/5) dini hari. Motifnya, selain tidak punya uang, dia minta diperhatikan keluarganya.
Polisi menangkap Maslih, pria paruh baya di Kutai Kartanegara penebar teror pembunuhan pengurus masjid di Kutai Kartanegara, Selasa (31/5) dini hari. Motifnya, selain tidak punya uang, dia minta diperhatikan keluarganya.
Sebelumnya, sejak pertengahan Mei 2022 lalu beredar potongan video CCTV masjid adanya pria mencuri kotak amal di sejumlah masjid. Dia juga meninggalkan selembar kertas ancaman pembunuhan pengurus masjid.
-
Apa pesan penting dari Pendiri Masjid Agung Sumenep terkait pelestarian masjid? Pendiri masjid itu meminta sekretaris kerajaan membuat prasasti yang berisi kewajiban bagi penguasa dan pengurusmasjid menjaga kelestarian masjid, dan tidak merusak serta menjual masjid tersebut.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Pejlagrahan dibangun? Jika ditelusuri tahun pembuatannya, masjid ini konon dibangun di abad ke-15 silam. Bisa dikatakan bahwa bangunan ini menjadi tempat beribadah umat muslim pertama di Cirebon.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana konsep Masjid Merah Kedung Menjangan? Secara konsep, masjid ini membawa unsur tradisional khas zaman kerajaan. Ini bisa terlihat dari adanya gerbang masuk masjid yang dibuat dari susunan batu bata merah, dengan pola konstruksi khas Trowulan, Majapahit.
Polisi yang melakukan penyelidikan memastikan penebar teror dan pencuri kotak infak adalah pria yang sama.
"Terduga pelaku ini diamankan di salah satu masjid di kawasan Timbau, Tenggarong, sekitar jam 1 dini hari tadi," kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama, dikonfirmasi merdeka.com , Selasa (31/5) sore.
Arwin menerangkan, modus operandi pelaku dengan melakukan pencurian kotak amal di tiap masjid, langgar, toko, hingga warung makan. Dia beraksi di Kutai Kartanegara, Balikpapan, hingga Samarinda.
"Pelaku melakukan pengancaman dan teror dengan memberikan selebaran, yang bertuliskan perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan kepada panitia masjid," ujar Arwin.
Tidak Diperhatikan Keluarga
Dari penyelidikan dan penyidikan, lanjut Arwin, pelaku menebar teror itu bermotif ekonomi, karena dia tidak diperhatikan keluarga. "Sehingga ingin mendapatkan sejumlah uang untuk makan, dan kebutuhan pakaian sehari-hari dengan cara mengambil kotak amal di tiap-tiap masjid, warung dan toko," ungkap Arwin.
"Selain itu juga dengan cara memberikan selebaran yang bertuliskan ancaman perintah menyiapkan uang dan ancaman membunuh apabila uang tidak disiapkan, kepada panitia masjid," tambah Arwin
Maslih sendiri mengakui perbuatannya melakukan pencurian kotak amal di beberapa tempat, di antaranya dengan cara memecahkan kaca kotak amal menggunakan batu, dan meletakkan selebaran ancaman itu.
"Sementara di Kutai Kartanegara ada beberapa kejadian. Pertama, pencurian kotak amal di masjid di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong. Kedua, ancaman dan teror di 5 masjid di Loa Kulu," ungkap Arwin.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 kotak amal, 14 lembar kertas HVS bertuliskan "Perintah Menyiapkan Uang dan Ancaman Membunuh Apabila Uang Tidak Disiapkan Kepada Panitia Masjid", selembar kertas daftar nama masjid, peralatan tulis, serta motor, dan batu yang digunakan untuk memecahkan kotak amal.
"Penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Arwin.
(mdk/yan)