Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Keluarga jadi Jaminan
Pengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina.
Pengacara yakin dan punya sederet bukti Pegi Setiawan tak terlibat pembunuhan Vina.
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
- Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan jika Kasus Berlanjut
- Pengacara Klaim Kantongi Sederet Bukti Kuat Pegi Setiawan Tak Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon
- Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan Pegi Setiawan, Keluarga jadi Jaminan
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Jabar.
Saat ini, penasihat hukum Niko Kili Kili bersama tim sedang membahas terkait langkah-langkah yang akan diambil ke depan, salah satunya penangguhan penahanan.
"Hari ini tim lawyer akan kumpul untuk bahas soal itu," kata Niko saat dihubungi Minggu (2/6).
Niko mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan siapa saja orang-orang yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan. Sejauh ini, tim kuasa hukum baru berkomunikasi dengan keluarga Pegi.
"Dari keluarga, dari mama, atau adik atau bapak. (Kalau tokoh) Belum kita baru mau kumpul lawyer bukan saya sendiri banyak sekali lawyer. Kita harus rembuk bersama," ujar dia.
Pengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak di balik pembunuhan Vina Cirebon. Padahal, bukti-bukti dirasa belum cukup.
"Bagi kami terlalu prematur kalau polisi mengatakan bahwa Pegi itu pelakunya," ujar dia.
Sebelumnya, Niko meyakini Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon. Dia mengaku punya bukti-bukti kuat untuk menepis tuduhan bahwasanya Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Di dalam hukum positif tidak mengenal asumsi hanya mengenal bukti dan saksi. Dalam KUHAP 184 disebutkan, salah satu alat bukti adalah keterangan saksi dan petunjuk," ujar dia.
Niko kemudian membeberkan, lima dari total enam saksi yang diperiksa oleh kepolisian mengaku tak mengenal sosok Pegi Setiawan.