Pengacara David Harap AG Dihukum 6 Tahun Penjara
Melissa menyebutkan terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
Kuasa hukum David Latumahina (17) Melissa Anggraini berharap agar terdakwa kasus penganiayaan, AG dapat dihukum maksimal sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sebagaimana diketahui, Jaksa menuntut AG dengan pidana 4 tahun usai diyakini melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu
-
Kapan Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Dimana Delano Daniel lahir? Delano Daniel sendiri diketahui seorang pria yang lahir di Belanda pada 24 April 1989.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Di mana Danny Kosasih meninggal? Ia menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, pada Kamis malam (5/9/2024) WIB.
-
Kapan Danny Pomanto akan mengumumkan calon pengganti dirinya sebagai ketua tim pemenangan Ganjar-Mahfud? "Sudah ada nama. Nanti diumumkan resmi. Saya lagi koordinasi dengan ketua-ketua partai, saya rapat dulu. Sekalian saya mundur, tetap kita di situ tapi mencegah konflik," kata dia.
-
Di mana Mario Maurer dan Davika Hoorne dijemput oleh penggemar? Setibanya di bandara, Mario dan Mai sudah disambut oleh para penggemar.
"Kalau ancaman pidananya itu adalah 12 tahun dalam penerapan pasal 355 penganiayaan berat terencana kemudian kalau itu anak maka setengahnya itu enam tahun," kata Melissa di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Dalam tuntutan jaksa Melissa beranggapan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa masihlah kurang. Mengingat hal-hal yang memberatkan terdakwa AG sekiranya tercatat oleh jaksa ada 10 point penting.
Pada salah satu pointnya, Melissa menyebutkan terdakwa AG memberikan keterangan tidak jujur selama persidangan.
"Kami lihat anak berkonflik hukum AG masih berbohong dan itu dimasukan sebagai salah satu fakta yang dibuat dalam kesimpulan JPU terkait kebohongan ini," beber Melissa
Pada point lain JPU yang memberatkan AG, terdakwa turut terlibat dalam penganiayaan bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Yang menjadi pemberatan yang disampaikan oleh JPU adalah kondisi david yang mengalami luka berat ini. Sungguh tak rasional jika mengingat kondisi david sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," pungkasnya.
Melissa juga berkeyakinan, Majelis hakim yang menangani perkara dapat melihat suatu perkara ini untuk memutuskan perkara dengan adil. Tentu berdasarkan fakta dari saksi yang ada dan keterangan terdakwa pada saat persidangan.
(mdk/ded)