Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut, ditanggapi penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemberhentian tersebut, ditanggapi penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis.
Arman menganggap pemberhentian sementara kliennya sebagai Gubernur Sulsel berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 104/P Tahun 2021 merupakan hal yang normatif. Baginya, Kepres tersebut tidak hanya berlaku bagi Nurdin Abdullah, tetapi juga kepala daerah lain yang sedang bermasalah hukum.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Tidak hanya berlaku untuk Pak Nurdin, tetapi semua pejabat negara yang berstatus tersangka maka akan dinon aktifkan untuk sementara sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum atau in kracht," ungkapnya Rabu (8/9).
Arman Hanis menilai Kepres pemberhentian sementara itu pasti keluar dan sudah sesuai aturan. Selain pejabat negara, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua ASN dan pegawai BUMN.
Meski tak ada larangan untuk disebarkan, Alumnus Fakultas Hukum (FH) Unhas ini tetap heran kenapa surat tersebut bisa beredar di media sosial (medsos).
"Yang harus masyarakat pertanyakan, kenapa beredar saat ini, siapa yang mengedarkan? Padahal surat itu kan persoalan biasa, bukan surat rahasia juga, bahkan tidak ada yang aneh dan luar biasa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) beredar di media sosial (medsos). Nurdin Abdullah sendiri saat ini sedang menjalani persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Salinan Keppres nomor 104/p Tahun 2021 tentang pemberhentian sementara Nurdin Abdullah pada masa jabatan 2018-2023. "Memberhentikan sementara Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr, sebagai Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan Tahun 2018 - 2023, terhitung sejak tanggal 12 JUli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," Demikian isi Keppres tersebut.
Selain diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel, dalam Keppres tersebut menjelaskan bahwa selama Nurdin Abdullah diberhentikan sementara, tugasnya akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Selama Prof Dr. Ir. H.M Nurdin Abdullah, M.agr diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulsel masa jabatan tahun 2018-2023, Saudara Andi Sudirman Sulaiman, ST, Wakil Gubernur Sulsel melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023 sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut putusan ini.
Pemberhentian sementara Nurdin Abdullah ditetapkan oleh Jokowi pada 21 Agustus 2021. Pemberhentian ini dilakukan setelah Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Nurdin sampai adanya putusan pengadilan, karena telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel, Hasan Basri Ambarala enggan mengomentari terkait beredarnya Keppres tersebut. Alasannya, dirinya belum melihat secara langsung Keppres pemberhentian sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
"Saya tidak bisa komentari kalau saya belum lihat surat aslinya. Ini kan surat beredar dari medsos ke medsos, jangan sampai dibuat-buat," ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (7/9).
Meski demikian, ia menegaskan pemberhentian kepala daerah yang tersangkut masalah hukum merupakan keputusan pemerintah pusat. "Pemberhentian Sementara kepala daerah itu dari pemerintah pusat, bukan di kita," tuturnya.
Ia menjelaskan saat ini roda pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan setelah Andi Sudirman Sulaiman menjadi Plt Gubernur Sulsel. Tugas Wagub Sulsel yang menjadi Plt Gubernur Sulsel sudah sesuai dengan Pasal 65 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah, pasal 65 menjelaskan apabila gubernur ditahan maka dengan sendirinya wagub melaksanakan tugasnya," ucapnya.
Baca juga:
Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Keluarga Nurdin Abdullah Sesalkan Pembongkaran Ruang VVIP Rujab Eks Gubernur Sulsel
Pengacara Nurdin Abdullah Kecewa Plt Gubernur Sulsel Banyak Jawab Tidak Tahu
JPU KPK Cecar Anak Nurdin Abdullah Soal Cashback Pembelian Dua Jetski