Pengacara Komisioner KY sebut tak ada unsur pidana di kasus Sarpin
Pengacara KY pun meminta kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin dihentikan.
Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah bukti, yang menunjukkan apa yang dikatakan kliennya di media massa terkait jabatannya. Untuk memperkuat bukti, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi ahli.
"Kami juga menghadirkan ahli. Ahli-ahli sudah diperiksa menjelaskan semuanya bahwa itu tidak ada tindak pidananya bahkan ada satu ahli, yang bernama Prof. Eddy OS Hiariej diperiksa Bareskrim sebelumnya menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya," kata Ari saat keluar dari gedung Bareskrim, Senin (28/9).
Dengan dihadirkan bukti dan saksi ahli, tim kuasa hukum menginginkan kasus pencemaran nama baik yang laporkan hakim Sarpin dihentikan. Menurut Ari, penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.
"Setiap WN berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Diketahui, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Baca juga:
Sudah punya bukti, komisioner KY pastikan laporkan Sarpin ke polisi
Komisioner KY ancam laporkan balik Hakim Sarpin ke polisi
Kuasa hukum komisioner KY minta Bareskrim gelar perkara kasus Sarpin
Kuasa hukum KY pertanyakan Bareskrim tak libatkan Dewan Pers
Hakim Sarpin sebut waktu minta maaf 2 pejabat KY sudah terlambat
Bawa bukti tambahan, Hakim Sarpin kembali didatangi Bareskrim Polri
Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Di mana Harun Kabir ditembak? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia. Sekitar pukul 04.00 WIB subuh, satu pleton pasukan Belanda tiba-tiba mengepung kediamannya di wilayah pelosok Cianjur.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.