Pengacara Obor Rakyat senang kliennya cuma kena hukuman denda
Hinca Panjaitan masih meyakini bahwa tabloid yang dibuat oleh kliennya adalah murni produk jurnalistik.
Kuasa hukum pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat, Hinca Panjaitan, mengaku tidak terlalu mempersoalkan penetapan tersangka kepada kliennya. Alasannya, pasal di dalam UU pers tidak menyeret kedua kliennya tersebut ke dalam penjara.
"Pasal 18 UU Pers yang disangkakan soal pidana administratif. Itu menyoal denda saja karena tak berbadan hukum," kata Hinca Panjaitan dalam pesan singkatnya, Jumat (3/7).
Dia pun masih percaya diri kalau apa yang dibuat kliennya adalah produk jurnalis. "Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta," ujarnya.
Kendati begitu dia menghormati apa yang penyidik tetapkan. "Kami hormati kerja penyidik yang menggunakan Undang Undang (UU) Pers, karena Obor Rakyat itu produk (jurnalistik-red) dalam UU pers," ujar Hinca lagi.
Baik Setyardi dan Darmawan dikenai Keduanya dikenai Undang-Undang Pers pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
Baca juga:
Timses Jokowi minta Polri bongkar penyandang dana 'Obor Rakyat'
Soal 'Obor Rakyat', tim Jokowi tantang Polri periksa tim Prabowo
JK desak Polri usut penyandang dana Obor Rakyat
Politikus PDIP: tvOne seperti Obor Rakyat versi televisi
Demi ungkap kasus 'Obor Rakyat', Jokowi siap jadi saksi
-
Di mana kampanye akbar Prabowo-Gibran diadakan? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Apa yang sedang didorong oleh Kementerian KKP untuk diterapkan pada perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi. "Meminimalisir bagian terbuang, semua bagian ikan bisa dimanfaatkan untuk jadi produk," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan kampanye akbar Prabowo-Gibran berlangsung? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menargetkan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tembus di atas 51 persen usai kampanye akbar terakhir di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Sabtu (10/2/2024).
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Apa saja yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008? UU ini mendefinisikan informasi sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca dalam berbagai format.