Pengacara Rumah Potong Hewan Makassar ngamuk di kantor ACC
"Kalau anda mengaku seorang pengacara, anda harusnya malu ketika mendatangi kantor orang lain sambil marah-marah,"
Pengacara tersangka korupsi Rumah Potong Hewan (RPH) Makassar, Yansen, mendatangi kantor Anti Corruption Committe (ACC) sambil mengamuk dan menyatakan tidak terima atas kritikan yang ditujukan kepada kliennya, Sudirman Lanunrung.
Direktur ACC Abdul Muthalib di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, mengatakan, kedatangan Yansen ke kantornya karena tidak menerima adanya kritikan terhadap kliennya, di mana pihak penyidik diminta bersikap tegas terhadap semua perkara dugaan korupsi.
"Harusnya Pak Yansen memahami tugasnya sebagai penasehat hukum karena itu akan menjadi contoh bagi klien untuk bertindak. Jangan memberikan contoh yang tidak baik, apalagi seorang pengacara," katanya, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/6).
Mantan Direktur LBH Makassar itu menyayangkan adanya kejadian tersebut di mana dirinya sangat prihatin dengan perilaku seorang yang memahami hukum dan melakukan perbuatan-perbuatan pidana.
Dalam kasus itu, Direktur RPH Makassar Sudirman Lanunrung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel atas dasar bukti-bukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, meskipun penetapannya sudah lama dilakukan, tetapi penyidik belum melimpahkan kasus itu ke kejaksaan.
Kejaksaan Tinggi Sulsel sendiri sudah menyatakan kesiapanya untuk melanjutkan kasusnya karena penyidik kejati sudah menerima pelimpahan berkas perkara itu dan menyatakan lengkap atau P21.
ACC minta penyidik Polda dan Kejati Sulsel untuk menahan tersangka korupsi RPH Makassar. Desakan itu pula yang membuat pengacara tersangka sampai tidak terima dan mengamuk ke kantor ACC yang notabene adalah bekas Kantor Abraham Samad.
Menanggapi adanya penyerangan itu, salah seorang pengacara lainnya yang tergabung dalam Persatuan Advokad Indonesia (Peradi), Farid Mamma menegaskan bahwa cara-cara yang dilakukan Yansen layaknya premanisme.
"Kalau anda mengaku seorang pengacara, anda harusnya malu ketika mendatangi kantor orang lain sambil marah-marah. Karena yang datang mengamuk itu hanya preman, perlihatkanlah cara-cara yang mendidik," ujarnya.
Selain itu, Farid juga minta kepada ACC agar secepatnya melaporkan ke polisi tindakan yang dilakukan oleh Yansen karena hal itu melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad.