Pengacara Salahkan BPN atas Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," tegas Pitra.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni geram atas Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Sebab, ia menilai BPN telah membuat susah atas kasus yang menimpa kliennya atas dugaan makar terkait seruan 'people power'.
"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu tolong jangan buat kita susah. Itu saja," tegas Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
Dalam pernyataan itu, Pitra enggan menjelaskan maksud tersebut dan langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya dan meninggal awak media. Diduga, ucapan itu terkait pernyataan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Andre Rosiade, yang menyatakan BPN tidak pernah punya rencana people power.
"Nanti, nanti ya," singkatnya.
Sementara itu, Penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menilai tersangka Eggi Sudjana tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pasalnya, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) menilai kasusnya menjeratnya dibuat-buat oleh kepolisian tanpa Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, bahwa dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5).
Selain itu, alasan Eggi kedua adalah kalau pihaknya saat ini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di mana praperadilan didaftarkan pada Jumat (10/5) lalu.
"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Selain itu pula, Eggi juga enggan memberikan handphone pribadinya sebagai barang bukti. "Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," ujar Argo.
Meskipun demikian, Eggi akhirnya bersedia diperiksa penyidik seusai buka puasa. Eggi akhirnya diperiksa beberapa jam lamanya dan hasilnya penyidik mengeluarkan surat penangkapan terhadap dirinya.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya.
"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), kan beliau tanda tangan juga. Nah misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," beber Argo saat ditanyai soal waktu penangkapanya.
Menurut Argo, semua yang diklaim oleh Eggi telah melalui dengan benar. Di mana telah memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan barang bukti yang dimiliki.
"Ya penyidik kan sudah memeriksa saksi, ahli dan ada juga barang bukti, semuanya sudah terpenuhi. Kemudian juga kemarin sudah gelar perkara, penetapan status sebagai tersangka, dan kita panggil sebagai tersangka," tegas Argo.
Lebih lanjut prihal ditahan atau tidaknya, Argo menilai itu hak penyidik.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka ditahan atau tidak, tetapi penahanan itu semua wewenang penyidik. Jadi kita tunggu, setelah nanti 1x24 jam penyidik bersikap seperti apa," pungkas Argo.
Baca juga:
Tanggapan Moeldoko Soal Status Tersangka Bachtiar Nasir & Eggi Sudjana
Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Eggi Sudjana
Polisi Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Eggi Sudjana Ditahan atau Tidak
Diperiksa 13 Jam, Eggi Sudjana Ditangkap oleh Penyidik Polda Metro
Eggie Sudjana Terjerat Kasus Dugaan Makar, PAN Yakin Polisi Bertindak Adil