Pengacara sebut KPK buru-buru P21 untuk hindari praperadilan Setnov
Otto Hasibuan tak meyakini jika praperadilan Setnov digugurkan.
KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus mega proyek e-KTP Setya Novanto (Setnov) ke Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan tersebut usai KPK melengkapi berkas itu pada Selasa (05/12) kemarin.
Tak menutup kemungkinan, bila jaksa dalam waktu dekat membaca dakwaan sidang pokok perkara pada waktu dekat, praperadilan yang diajukan Setya Novanto akan digugurkan hakim. Sementara Kuasa Hukum Setya Novanto, Otto Hasibuan tak meyakini jika praperadilan Setnov digugurkan.
"Segala sesuatu bisa terjadi kita belum tahu. Apa nanti sudah dilimpahkan ke penuntut umum ke pengadilan kan belum tahu. Kan baru ini dilimpahkan ke penuntut umum. Penuntut umum gimana sikapnya, masih mempelajari atau langsung dilimpahkan atau gimana kan harus siapkan dakwaan juga," terang Otto di gedung merah putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (06/12).
Otto memparkan, tim kuasa hukum Novanto siap menghadapi kliennya di praperadilan maupun di pengadilan nanti. Dia juga menganggap, langkah KPK merampungkan berkas kliennya secara terburu-buru membuat proses hukum yang dijalani kliennya tak baik.
"Kalau kita kan berpikir, kan elegan sekali kalau perkara ini sebaiknya ditempuh melalui praperadilan dulu sehingga kalau KPK menang, otomatis KPK dapat legitimasi dari masyarakat. Tetapi kalau ini sengaja dihindari, tapi saya enggak nuduh ya, maka tentunya orang bertanya tanya tentang status, apakah betul proses hukumnya sudah ditempuh dengan baik atau tidak," ujarnya.
Menurut pengalamannya, praperadilan bisa gugur jika jaksa telah membaca dakwaan. Tetapi dia tetap meyakini tak ada yang menduga keputusan hakim.
"Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi ya tentu masing-masing bisa berbeda. Tergantung putusan hakimnya," kata Otto.