Pengacara Ungkap Pemeriksaan Psikologi Vina Garut: Ada Kecenderungan Bunuh Diri
Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya.
Pengacara Vina, terdakwa kasus video asusila 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengungkapkan kliennya saat ini memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Hal tersebut diketahuinya mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi terhadap Vina.
Meski demikian, Asri menyebut secara fisik kondisi kliennya sehat namun mentalnya dipastikan terganggu. "Ada kecenderungan melakukan bunuh diri dari hasil tes," kata Asri, Kamis (19/12).
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Apa saja tempat wisata alam yang ditawarkan di Garut? Garut menawarkan berbagai macam wisata alam, seperti wisata gunung, wisata pantai, wisata air terjun, wisata kebun teh, wisata hutan, dan wisata air panas.
-
Apa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Bagaimana Linda mengenal Vina? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
Kondisi tersebut, menurut Asri, akan diperparah saat persidangan memasuki agenda mendengarkan keterangan dari saksi mahkota karena akan teringat kembali dengan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan pemeriksaan psikologi sendiri, kliennya tidak boleh diingatkan dengan peristiwa yang dilakukannya itu.
"Dari gestur memang tidak terlihat, namun kalau dari hasil tes ada kecenderungan bunuh diri," katanya.
Selain dicek kondisi psikologinya, Asri juga menyebut bahwa kliennya sudah menjalani tes darah beberapa hari yang lalu. Hasil pengecekan sendiri Vina diketahui masih negatif HIV.
"Saya sendiri meminta agar terus di tes karena kalau sudah kena harus langsung diobati," ujar dia.
Sidang Lanjutan Menghadirkan Ahli Hukum Pidana
Sidang lanjutan kasus video asusila 'Vina Garut' kembali digelar di Pengadilan Negeri kelas I B Garut, Kamis (19/12). Persidangan digelar di ruang Garuda tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian ahli hukum pidana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Di sidang keempat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi oleh JPU. Baru setelah itu saksi sekaligus terdakwa akan diminta keterangannya sebagai saksi mahkota. Nanti mereka akan saling beradu kesaksian," kata Humas PN Garut, Endratno Rajamai.
Rajamai mengungkapkan, dalam sidang tertutup itu dihadirkan tiga orang orang terdakwa, mulai Vina, Weli, hingga Dodi. Saksi dihadirkan juga akan diperlihatkan barang bukti dikumpulkan, termasuk bukti video asusila beredar di media sosial.
Dalam persidangan, JPU tadinya akan menghadirkan dua saksi hanya bisa dihadiri satu ahli hukum pidana saja. Agenda pemeriksaan saksi ahli pun harus kembali dilakukan pekan depan.
"Tadinya kalau pemeriksaan saksi ahli ini selesai pekan ini, majelis hakim bisa memeriksa saksi mahkota pekan depan karena pekan depan masih harus memeriksa saksi ahli dari digital forensik Mabes Polri. Kalau sudah selesai baru memeriksa saksi mahkota," kata JPU, Dapot Dariarma.
Dapot mengungkapkan saksi ahli hukum pidana dihadirkan pihaknya dari Unisba hanya menjelaskan sesuai dengan keahliannya terkait pasal menjerat terdakwa. Tujuannya untuk menjelaskan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau tidak.
"Nanti keputusannya di majelis hakim," ungkapnya.
Dia mengaku masih yakin dengan dakwaannya, di mana Vina bukan korban, apalagi terlibat dalam kasus tersebut. Dapot meyakini bahwa Vina bersalah dan dasar sebagai korban tidak jelas.
"Nanti di sidang akan dibuktikan," ujarnya.
Kesaksian Ahli Pidana Dinilai Terdakwa Normatif
Sementara itu, pengacara Weli dan Dodi, Soni Sonjaya berpandangan keterangan disampaikan ahli pidana masih normatif dan juga terbatas. Menurutnya, saksi ahli dihadirkan hanya menjelaskan konten mengandung pornografi dan keterkaitannya dengan pasal pidana.
Soni mengatakan, sangat menyesalkan dengan tidak hadirnya salah satu saksi ahli sehingga pekan depan harus kembali mendengarkan keterangan saksi ahli dari JPU.
"Namun nanti juga kita pada saatnya kami akan menghadirkan saksi. Kami pun sudah jelas menolak VA jadi korban, karena ia mendapatkan uang dari hasil bermain itu dan klien kami juga sudah menjelaskannya," jelasnya.
Sementara kuasa hukum Vina, Asri Vidya Dewi menilai bahwa keterangan saksi ahli di persidangan keempat tidak akan berpengaruh pada hasil persidangan. Hal tersebut dikarenakan keterangan yang diberikan bersifat normatif.
Atas kondisi tersebut, menurutnya, kehadiran saksi ahli hukum pidana tidak banyak dibutuhkan karena setiap orang yang mengikuti persidangan memiliki dasar hukum pidana.
"Saksi ahli memberikan keterangan yang normatif. Dia hanya menjelaskan pasal-pasal yang digunakan, tapi menyerahkan keputusannya ke majelis hakim," katanya.
Sidang lanjutan kasus Vina Garut akan dilanjutkan pada Kamis (26/12). Agenda sidang kelima nanti masih akan mendengarkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
(mdk/gil)