Pengacara Vanesa Angel Ajukan Bukti Dugaan Polisi Rekayasa Kasus Prostitusi Online
Pengacara artis Vanessa Angel, Milano Lubis membuka bukti baru yang dimilikinya kepada majelis hakim di persidangan. Ia menyebut, bukti berupa rekening koran tersebut, membuka adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Pengacara artis Vanessa Angel, Milano Lubis membuka bukti baru yang dimilikinya kepada majelis hakim di persidangan. Ia menyebut, bukti berupa rekening koran tersebut, membuka adanya dugaan rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Hal ini disampaikan Milano usai persidangan Vanessa angel, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan. Dalam persidangan tersebut, Milano mengakui menyerahkan bukti baru agar dapat dijadikan pertimbangan dalam memutuskan kasus ini.
-
Bagaimana Vanesha Prescilla memperkaya portofolio aktingnya? Dalam film tersebut, ia berhasil memperlihatkan kemampuannya dalam menggambarkan emosi yang kompleks, yang pada akhirnya memperkaya portofolio aktingnya.
-
Apa jenis kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah? Vanessa Angel Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Kenapa Vanesha Prescilla populer? Perannya dalam film ini langsung membuat namanya melambung dan sukses besar di pasaran, menjadikannya salah satu aktris muda paling menjanjikan di Indonesia.
"Kita ajukan eksepsi dan bukti sebagai pertimbangan majelis hakim, apakah persidangan ini bisa diteruskan atau tidak. Kita telah menemukan indikasi ada oknum Polda yang melakukan rekayasa perkara dalam kasus vanessa," ujarnya, Senin (29/4).
Ia menyatakan, dari bukti copy rekening koran tersebut, pihaknya menemukan bukti pengiriman uang sebesar Rp 80 juta itu. Pihak yang mentransfer uang itu, disebutnya sebagai salah satu bagian dari anggota Polda Jatim. "Inisialnya adalah HH. Kami mendesak majelis hakim untuk segera mempertimbangkan kasus ini dan kalau bisa tidak satu hari lagi Vanessa itu ditahan," katanya.
Ia menambahkan, rekayasa kasus ini dianggapnya sudah cukup keterlaluan. Sebab, ia menuding, rekayasa tersebut diduga dilakukan oleh polisi yang ada di Polda Jatim.
"Kita pengin kebenaran itu semua terbuka dari awal. Akhirnya apa, Rian sampai hari ini tidak bisa dihadirkan. Tapi hari ini kita punya bukti terkait pentransferan uang yang dari awal penyidikan tidak pernah dibuka. Siapa pentransfernya, ini yang namanya digital forensik," tambahnya.
Dikonfirmasi mengenai aliran dana dari pentransferan tersebut, Milano mengatakan, jika uang Rp 80 juta itu ditransfer dari HH ke salah satu muncikari. "Dari HH ke salah satu muncikari," tegasnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Vanessa Angel, didakwa telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Vanessa Angel pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi merdeka.com menjelaskan bahwa fakta formal dan materil terkait kasus prostitusi online yang menjerat Vanessa sudah cukup.
"Itu bisa-bisa pengacaranya saja. Sayangnya itu wilayah peradilan. Saya hanya komen, fakta formaal dan materil sudah cukup," terang Barung.
(mdk/cob)