Pengajuan Justice Collaborator Ditolak, Penyuap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Bui
Tuntutan terhadap Agung Sucipto lebih rendah dari dakwaan 5 tahun penjara. Hal yang meringankan Agung Sucipto karena selama persidangan terdakwa kooperatif mengakui dan berterusterang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
Kasus suap atau gratifikasi terdakwa Agung Sucipto yang menyeret Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat memasuki pembacaan tuntutan. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan terdakwa Agung Sucipto secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada penyelenggara negara dalam hal ini Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. Selama persidangan berjalan, JPU KPK telah memeriksa 27 orang saksi termasuk terdakwa Agung Sucipto, tersangka Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Berdasarkan fakta persidangan, kata Asri, terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1991 tentang Tipikor dengan UU yang telah diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Agung Sucipto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahananan dan dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Asri saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Selasa (13/7).
Tuntutan terhadap Agung Sucipto lebih rendah dari dakwaan 5 tahun penjara. Asri menjelaskan hal yang meringankan Agung Sucipto karena selama persidangan terdakwa kooperatif mengakui dan berterusterang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.
"Terdakwa juga tidak pernah mendapatkan hukuman. Sementara untuk yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi," kata dia.
Asri menjelaskan JPU KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor kepada Agung Sucipto karena memenuhi empat unsur yakni setiap orang dalam hal ini terdakwa, kemudian memberikan hadiah atau janji. Ketiga kepada penyelenggara negara, dan keempat dengan maksud agar penyelenggara negara itu berbuat sesuatu dengan kewenangannya sbgai penyelenggara negara.
"Keempat unsur itu memenuhi semua, sehingga unsur delik terbukti pada diri Agung Sucipto," kata dia.
Selain membacakan tuntutan, JPU KPK juga menyampaikan penolakan Justice Colaborator (JC) yang diajukan oleh Agung Sucipto. Asri mengatakan penolakan JC tersebut karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam kasus suap terhadap Nurdin Abdullah.
"Asalannya adalah menurut SEMA nomor 14 tahun 2011, JC itu dia bukan sebagai pelaku utama. Kami menganggap bahwa saudara Agung Sucipto adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap. Jadi saya tidak setuju jika Agung Sucipto dianggap sebagai JC," kata dia.
Sementara Penasehat Hukum Agung Sucipto, Deni Kailimang mengatakan tuntutan JPU KPK terhadap kliennya cukup rasional. Meski demikian, Deni mengaku pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan JPU KPK.
" Saya rasa cukup rasional jaksa di dalam memberikan tuntutan. Tetap ada pembelaan, karena ada hal-hal yang harus kami luruskan di dalam persidangan ini dari kacamata penuntut umum bisa melihat dari satu sisi, sementara kami bisa juga melihat dari sisi lain," kata dia.
Baca juga:
Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Akan Digelar di Makassar
KPK Tunggu Fatwa MA Lokasi Sidang Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Agung Sucipto Ungkap Beri Bantuan Rp4 Miliar untuk Nurdin Abdullah di Pilgub Sulsel
Eks Anak Buah Ungkap Dipecat Nurdin Abdullah Usai Tolak Menangkan Tender Terdakwa
Sidang Kasus Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Tidak Ajukan Saksi Ahli
Eks Bawahan Nurdin Abdullah Ungkap Pejabat Kemendagri Minta Fee 7,5% dari DAK