Pengedar 4,2 ton ganja ini minta ampun agar tak dihukum mati
"Kalau bisa orang seperti kami janganlah dihukum mati. Dihukum-dihukum saja, tapi janganlah hukuman mati," kata Mursal.
Kurir 4,2 ton ganja mengiba mengharap tidak dihukum mati. Alasannya mereka cuma kurir bukan pemilik atau bandar ganja itu.
Empat tersangka kurir 4,2 ton ganja itu, yaitu dua sopir truk masing-masing Muhazir (32) dan Fadly Fauzy (40) dan dua pengawal Mursal (40) dan Zulkifli (33). Fadly tercatat sebagai warga Langsa, sedangkan tiga lainnya beralamat di Desa Slimum, Banda Aceh.
Keempat tersangka tertangkap membawa 4,2 ton ganja di Jalan Medan-Binjai di Km 15 pada Sabtu 17 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 WIB. Narkotika itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Muhazir, Fadly, Mursal dan Zulkifli dijerat dengan Pasal 132 jo 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memang memuat ancaman hukuman mati.
Mengetahui ancaman itu, Mursal berharap mereka tidak dihukum mati, meskipun saat ini pemerintah menyatakan tidak memberi ampun pada pengedar narkoba.
"Kalau bisa orang seperti kami janganlah dihukum mati. Dihukum-dihukum saja, tapi janganlah hukuman mati," katanya di Mapolresta Medan, Senin (26/1).
Mursal beralasan, dia dan ketiga tersangka lainnya bukanlah bandar. Mereka hanya kurir. "Kami bukan pemilik barang. Kami cuma orang yang disuruh. Barang itu punya Zakir, warga Banda Aceh," sambung Mursal.
Sebaliknya, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo menyatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal berat. "Kita akan jerat tersangka dengan hukuman terberat, yang ancamannya hukuman mati," kata Eko menjawab pertanyaan wartawan.
Dia mengakui penyandang dana dan pemilik ganja itu memang belum tertangkap. "Kita masih mencarinya," papar Eko.