Pengedar asal Aceh simpan sabu dalam kaleng di rumah kontrakan
Namun si pemasok hingga kini masih buron.
Jajaran Satres Narkoba Polresta Palembang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami, Palembang, yang menjadi tempat transaksi narkoba. Diketahui, rumah tersebut sengaja dikontrak sebagai tempat transit peredaran sabu di Palembang.
Dalam penggerebekan tersebut, empat pengedar berhasil ditangkap. Yakni, Agus Salim (29), Irsan (30), keduanya warga Aceh dan Jeri Afrika (30) serta Rizky Kurniawan (34), warga Palembang. Sementara barang bukti disita berupa sabu seberat 50,69 gram dan 5,11 gram yang disimpan di dalam kaleng minuman.
Irsan mengaku dirinya bertugas membawa barang haram tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara, menggunakan bus. Sabu disimpan di dalam tas dan dimasukkan dalam bagasi bus.
"Saya dapat dari AT, orang Aceh (DPO), saya antarkan ke Agus di Palembang lewat Medan. Setelah itu tugas Agus yang mengedarkan," ungkap Irsan di Mapolresta Palembang, Senin (6/6).
Sementara Agus mengaku sengaja mengontrak rumah tersebut sebagai tempat transit sebelum diedarkan ke tempat lain, sekaligus transaksi penjualan sabu.
"Kami kontrak biar bebas orang atau pemesan datang," ujarnya.
Kanit VI Satres Narkoba Polresta Palembang Ipda Zulkarnain mengungkapkan, para pelaku ditangkap dari penggerebekan di rumah kontrakan mereka, Sabtu (4/6). Sabu senilai Rp 50 juta yang ditemukan dalam botol minuman yang disimpan di samping rumah.
"Para pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti di luar rumah," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kami kejar pemasoknya sekaligus kaki tangannya di Palembang," tukasnya.