Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Empat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Sebelumnya, tiga polisi mengonsumsi narkoba di kafe. Satu di antaranya over dosis.
- Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
- Kasus Pengeroyokan Pengunjung hingga Tewas, Polisi Tangkap MC dan Sekuriti Kafe MB Kemang Jaksel
- Tragis! Polisi di Riau Over Dosis di Kafe Remang-Remang Berujung Tewas, Begini Kronologinya
- Ungkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Pengedar Narkoba di Kafe Remang yang Sebabkan Polisi Tewas Over Dosis Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) menungkap jaringan pengedar narkoba jenis pil ekstasi di sebuah kafe remang-remang. Lokasinya berada di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kafe tersebut.
Apalagi, sebelumnya terdapat 3 orang oknum polisi yang mengonsumsi narkoba di kafe tersebut. Satu di antaranya meninggal dunia karena over dosis.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, penangkapan berawal dari Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di sebuah kafe itu.
Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka, yaitu Fa, Ais, Da, dan IS pada 28 Januari 2024 pukul 23.30 Wib lalu. Penangkapan itu dilakukan usai adanya penggunaan narkoba di kafe tersebut.
"Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kotak plastik berisi 2 pil warna kuning, 1 pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," kata Andrian kepada merdeka.com, Kamis (8/2).
Hasil interogasi, tersangka Fa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut miliknya dan diperoleh dari IS untuk dijual kembali di kafenya.
Keesokan harinya yakni pada Senin (29/1/2024) tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IS kediamannya.
"Barang bukti yang ditemukan plastik berisi 2 pil warna kuning, 1 pil warna ungu abu-abu, dan pecahan pil warna kuning yang keseluruhannya diduga narkotika jenis ekstasi," jelas Andrian.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Rohil untuk proses penyidikan. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
"Polres Rohil berkomitmen untuk memerangi narkoba dan tidak mentolerir peredaran narkoba. Kita menindak tegas para pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba," ucap Andrian.
Andrian mengimbau masyarakat untuk membantu memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi. Penangkapan ini merupakan langkah positif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Diharapkan peredaran narkoba di Rohil dapat diberantas dengan kerjasama semua pihak. Polres Rohil akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba," katanya.
Usai penangkapan itu, masyarakat di sekitar kafe merasa lega dan aman dengan penangkapan para tersangka. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan penyalahguna narkoba.
"Masyarakat semakin teredukasi tentang bahaya narkoba dan pentingnya memerangi narkoba. Diharapkan dengan kerjasama semua pihak, peredaran narkoba di Rohil dapat diberantas dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan damai," pungkasnya.