Pengedar narkoba di Palembang tukar sabu dengan senpi kepada pembeli
Dia mengedarkan barang haram tersebut di kampung halamannya.
Berbekal senjata api rakitan (senpira), Iskarim (41), berani menjadi pengedar narkoba. Barang haram itu didapatkannya dari seorang bandar di Palembang dan dijual di kampung kelahirannya di Desa Air Itam, Muara Enim.
Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Kopral Ramin, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Jumat (1/4) sore. Polisi menyita lima paket sabu seharga Rp 1,5 juta dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 2,5 juta.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah sebulan menjadi pengedar. Pertama kali dia mendapat pesanan dari teman di desanya. Lama-lama, pesanan semakin banyak sehingga membuatnya menjadi ketagihan.
"Ambilnya dari bandar di Palembang. Tapi tidak kenal siapa orangnya, karena kalau ambil selalu ketemu di jalan," ungkap Iskarim di Mapolda Sumsel, Senin (4/4).
Tak hanya bertransaksi menggunakan uang tunai, tersangka juga siap menerima pesanan jika pembeli menukar dengan senpi rakitan yang digadaikan kepadanya.
"Kalau senjata api punya saya ada satu, itu buat jaga-jaga kalau lagi antar ke kampung. Yang satunya gadaian orang," ujarnya.
Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Syahril Musa mengungkapkan, tersangka Iskarim telah lama menjadi target operasi (TO) karena terlibat dalam bisnis narkoba.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengungkap bandarnya. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, polisi menemukan dua pucuk senpi rakitan beserta lima butir peluru. Kasus kepemilikan senpi rakitan itu akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Kita kenakan Pasal 114 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk kepemilikan senjata api kita serahkan ke pidana umum," pungkasnya.
Baca juga:
28 Anggota Polres Cirebon positif menggunakan narkoba
2.000 Pegawai Kemenkum HAM dites urine
4 Pegawai Kanwil Kemenkum HAM positif narkoba, ada yang dipecat
BNN Jatim musnahkan 7,7 Kg narkoba hasil tangkapan dua bulan
Tes urine pegawai Kanwil Kemenkum HAM Jatim, 1 orang positif
Usai pimpin apel akbar narkoba, Menkum HAM ikut tes urine
Pimpin apel, Menkum HAM akui lapas kerap jadi sarang narkoba
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.