Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
R keluar dari penjara pada Januari 2024 atau baru 6 bulan yang lalu menghirup udara bebeas.
- Tangkap Pemutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru, Pelaku Tukang Jagal Kambing Potong Korban Pakai Pisau
- Penyebab Tersangka Narkoba Tewas di Rutan Cilodong Depok Karena Dikeroyok 6 Tahanan, Ini Pemicunya
- Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
- Cegah Penyelundupan Narkoba, Polri Jaga Ketat Perbatasan di Sumatera dan Kalimantan
Pengedar Narkoba yang Simpan 72 Bungkus Sabu di Kontrakan Ciledug Ternyata Residivis
Polisi masih menyelidiki temuan 72 bungkus sabu di dalam sebuah rumah petak, di RT 002 RW 08, di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug, Tangerang, Banten.
Rumah itu disewa oleh dua orang pelaku R (29) dan A (19) untuk menyimpan narkoba jenis sabu. Dari catatan kepolisian, R rupanya seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.
"(Residivis) Inisial R," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Pol Hengki dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Hengki menyebut, R keluar dari penjara pada Januari 2024 atau baru 6 bulan yang lalu menghirup udara bebeas. Namun, bukannya kapok malah kembali beraksi menjadi kurir narkoba.
"Dia kembali lagi melakukannya," ucap dia.
Sebelumnya, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7). Dalam penggerebekan, polisi menemukan 72 bungkus sabu.
Hengki menerangkan kronologi kejadiannya. Awalnya diamankan dua orang yang diduga pengedar sabu. Mereka adalah R (29) dan A (19).
Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) ditemukan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
"Kami sudah amankan dua orang," ujar dia.
Hengki mengatakan, penyidik mengembangkan kasus ini. Ternyata, R kedapatan membawa kunci kontrakan.
Penyidik kemudian mendatangi rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpan sabu. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Ada barang bukti 72 bungkus diduga sabu, nanti akan ditimbang berat brutonya berapa tapi satu bungkus mungkin satu kiloan," ucap dia.
Hengki mengatakan, sindikat narkoba diduga memanfaatkan momen puncak HUT ke-78 Bhayangkara.
"Para sindikat ini tetap melancarkan peredaran gelap narkoba di saat kami sedang sibuk-sibuk di hari ulang tahun kepolisian. Tentu kami tidak akan lengah," ujar dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Nanti kita dalami lagi, termasuk soal hubungan mereka," tandas dia.