Pengedar uang palsu di Jateng dibekuk, barang bukti ratusan juta
Ada enam pelaku yang ditangkap dari hasil pengembangan pemeriksaan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) kembali menangkap tersangka sindikat uang palsu (upal) bernama Eko Yulianto (EY) alias H di rumahnya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul Rt 002/006, Kelurahan Bandran Kecamatan Keranggan, Temanggung, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan YE ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari seorang anggota TNI dan dua rekannya yang ditangkap di tempat parkir kawasan Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (7/6) lalu.
"Tersangka YE alias H ditangkap dirumahnya pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 WIB," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah alat bukti. Di antaranya, uang kertas menyerupai uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 44 gepok. Kemudian, uang kertas pecahan Rp 100.000 sebanyak 50 gepok. Di mana masing-masing gepokan berjumlah Rp 10 juta.
"Berikut peralatan untuk membuat atau mencetak uang palsu," ujar dia.
Agung menambahkan, kepada polisi YE mengaku menerima uang asli dari seseorang bernama Hariyanto (HY). Uang diberikan untuk modal membuat uang palsu.
Selain itu, pelaku juga membeberkan jika seseorang bernama Aris Munandar (AM) ikut berperan sebagai pengedar uang palsu. Setelah mendapat informasi itu, keesokan harinya polisi menangkap HY dan AM di lokasi yang sama.
"Penyidik mengembangkan dan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 sekitar pukul 10.30 WIB melakukan penangkapan terhadap AM di Dusun Karang Malang Rt 008/03, Kel Candisari, Kec Secang, Magelang, Jawa Tengah," jelas Agung.
"Kemudian berdasarkan informasi, sekitar Pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan lagi terhadap HY di sekitar kediaman AM," tandas Agung.