Pengelola Situs Judi Online Harus Bayar Rp24 Juta Perbulan Agar Aman dari Blokir Komdigi
Pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.
Seorang bandar judi online inisial HE ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penangkapan HE masih ada korelasinya dengan kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Betapa tidak, HE menjadi penghubung antara agar situs-situs miliknya lolos dari blokir. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap HE. Dalam kasus ini, HE telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB.
- Tersangka AK Ternyata Tak Lolos Seleksi Pegawai, tapi Tetap Kerja di Komdigi & Kendalikan Situs Judi Online
- Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online
- Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
- Dibayar Rp2,5 Juta Promosikan Situs Judi Online, Konten Kreator Diciduk Polisi
"HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi yang melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (15/11).
Berdasarkan keterangan dari HE, Ade menjelaskan, pemilik situs judi wajib menyetorkan uang Rp23-24 juta per web tiap bulan agar lolos dari proses blokir.
Sedangkan, HE mendapatkan upah sekira Rp2-4 juta per-bulan. Tak cuma jadi 'calo', dia menambahkan, HE juga mengelola situs judi online dengan nama web Keris123.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web. Namanya webnya itu Keris123. Dia juga sebagai agen yang mencari website-website judi online yang lainnya untuk disambungkan kepada oknum agar tidak diblokir. Dia mendapatkan komisi sebulan rata-rata Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan," terangnya.
Ade menekankan, Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus secara terang-benderang. Dia memastikan, seluruh pelaku yang terlibat akan diusut tuntas.
Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini. Dalam kasus ini, penyidik selain menerapkan pasal perjudian, juga menerapkan pasal TPPU.
"Sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara," tutup Ade.