Pengembang Agung Sedayu Bantah Dalang Pagar Laut Sepanjang 30,16 Km di Perairan Tangerang
Tetapi, dia mengakui proyek PIK 2 masih terus terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.
Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK2) membantah melakukan pemagaran laut di perairan pesisir utara Tangerang. Pagar sepanjang 30,16 km itu mengelilingi 16 Desa di 6 wilayah Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
“Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut,” kata Toni, perwakilan manajemen PIK 2 Tangerang di temui Minggu (12/1/2025).
- Seputar Tentang Pagar Laut, Pembangunan yang Membentang Sejauh 30 KM di Pesisir Tangerang yang Jadi Perbincangan Nasional
- Pengakuan Kelompok Nelayan Soal Pagar Laut Tangerang, Dibangun Swadaya Buat Cegah Abrasi
- Tegas! KKP Langsung Segel Pagar Laut Tak Berizin Sepanjang 30,16 Km di Pantura Tangerang
- Pemagaran Sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang Bikin Nelayan Ngeluh, Pemkab: Itu Kewenangan Provinsi
Meski begitu, Toni mengakui bahwa pengembangan kawasan kota baru PIK2 di Tangeran, masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo
“Perencanaan sampai Kronjo. Ada sekitar 5 atau 6 kecamatan,” ungkap Toni.
Proyek PIK 2 Berbeda dengan PSN
Dia menegaskan bahwa pengembangan kota baru PIK2 terpisah antara kawasan Proyek Strategis Nasional dengan non PSN atau komersil.
“Ada empat hal yang perlu saya sampaikan untuk meresume semua berita yang ada," katanya.
Pertama, katanya, proyek PIK 2 yang mereka kerjakan dengan PSN yang digagas pemerintah adalah dua hal berbeda. Menurutnya, PIK 2 adalah proyek yang berorientasi ke real estate itu sudah berjalan sejak 2009.
Pengembangan kawasan PIK, klainya, telah berjalan sebelum adanya penetapan PSN oleh Presiden Joko Widodo di tahun 2024.
“Artinya PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar. Dan itu menjadi bagian dari terintegrasinya PIK 2 mulai Maret 2024,” ungkap Toni.
Menurut Toni, sejak diputuskannya area PSN PIK2 seluas 1.800 hektare berdasarkan Keputusan Presiden RI Joko Widodo, maka pengembangan kawasan PIK dan PSN adalah dua hal berbeda.
“Jadi sejak diputuskan bahwa ada area di sisi luar kawasan PIK 2 yang sebelumnya itu dijadikan PSN. Total luasnya kurang lebih di 1800an hektare. Jadi 1”Pertama adalah PIK 2 dan PSN itu 2 hal berbeda. Itu yang harus digarisbawahi,” jelasnya.
Kedua, lanjut Toni bahwa PSN ini murni investasi dari swasta yaitu dari pengembang kawasan PIK 2 PT Agung Sedayu Tbk/
“Boleh dilihat di Permenko 2020-2024 itu ada 233 PSN yang ditetapkan oleh pemerintah. 49 di antaranya adalah swasta. Nah swasta ini tidak sedikitpun memakai anggaran APBN. Artinya yang PSN yang dikeluarkan oleh swasta yang 49 ini sedikitpun tidak memakai anggaran APBN. Jadi murni dari swasta,” terangnya.
Lebih rinci Toni menuturkan kalau nilai investasi PIK 2 di PSN pesisir utara Tangerang senilai Rp39,7 triliun.
“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegas dia.
Saat ini, Kementerian KKP, dinas serta pihk terkait sedang menyegel keberadaan pagar itu.