Pengemudi Uber di Kota Tangerang jambret penumpangnya sendiri
Pengemudi Uber di Kota Tangerang jambret penumpangnya sendiri. Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online Uber berinisial AN (23), karena mencoba menjambret tas milik penumpangnya di Kota Tangerang. Dalam aksinya, AN menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan.
Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online Uber berinisial AN (23), karena mencoba menjambret tas milik penumpangnya di Kota Tangerang. Dalam aksinya, AN menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan.
"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban secara paksa sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah," kata Kapolsek Cipondoh, Kota Tangerang, Kompol Bayu Suseno kepada wartawan, Jumat (26/5).
AN melakukan aksinya pada 10 Mei lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu dia menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47), korban minta diantarkan menuju Jalan H Neron, Kunciran Tangerang.
Sebelum mengantarkan korban ke tujuan, AN terlebih dulu membalikkan jaket yang dipakainya. Pelaku pun sempat minta izin pada korban. Setibanya di tujuan, korban memberitahukan bahwa sudah sampai, namun pelaku langsung menjambret tas milik korban.
"Tas tersebut berisi handphone, kartu kredit dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," lanjut Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan atribut ojek online bertuliskan Uber. Pelaku kini terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.