Pengganda uang dibekuk saat gelar ritual di rumah korban
MS (35), warga Desa Prungguhan, Tuban, Jatim dibekuk anggota Polres Batang, Jateng, saat beraksi di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Warungasem. Polisi mengamankan barang bukti berupa kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.
MS (35), warga Desa Prungguhan, Tuban, Jatim dibekuk anggota Polres Batang, Jateng, saat beraksi di rumah korban, Safii (45) warga Desa Cepagan, Warungasem.
Polisi mengamankan barang bukti berupa kardus cokelat, tas punggung warna hitam dan bunga kantil dan kenanga.
-
Bagaimana modus dukun itu dalam mengedarkan uang palsu? SR kemudian masuk ke dalam kamar dan mengganti uang tersebut dengan uang palsu. Selanjutnya SR meminta agar uang itu dilarung ke laut sebagai bentuk ritual buang sial.
-
Kenapa dukun itu mengedarkan uang palsu? Ia mengaku sudah menyebarkan uang palsu tersebut kepada dua orang yang di wilayah Doplang, Kabupaten Blora dan Malang.
-
Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Bagaimana cara termudah untuk menggandakan uang? Letakkan di depan cermin
-
Siapa dukun yang mengedarkan uang palsu di Rembang? Pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial SR (68), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
-
Bagaimana uang berperan dalam penimbunan kekayaan? Ini berarti menyimpan uang sama artinya dengan menyimpan kekayaan.
"Tersangka dibekuk polisi setelah dijebak oleh korban dan warga datang ke rumah Safii, karena sudah merasa ditipu," kata Kepala Polres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga di Batang, Sabtu (25/11).
Dalam modusnya, tersangka merayu korban jika dirinya bisa menggandakan uang hingga RP 250 juta.
Pada awalnya, korban tertarik dan menyerahkan uang Rp 5 juta pada pelaku agar dapat digandakan.
"Setelah uang diserahkan pada pelaku, korban diminta menyediakan kardus yang sudah berisi bungan kenanga dan kantil. Pelaku kemudian menjanjikan pada korban agar kardus itu dibuka lain hari tetapi kenyataannya hanya dibohongi saja," katanya.
Ia mengatakan korban yang sudah mulai curiga pada pelaku kemudian berinisiatif menjebak pelaku, agar mau datang kembali ke rumah korban.
"Akan tetapi saat pelaku sedang melakukan aksinya di rumah korban, warga datang menggerebek tersangka. Saat digerebek tersangka pasrah dan akhirnya diserahkan ke polsek," katanya.
Ia mengatakan polisi masih mendalami serta melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah ada korban lain atau tidak pada kasus penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah tergiur dengan modus penggandaan uang," katanya.
Baca juga:
Bermodus gandakan uang, warga Purbalingga tipu korban Rp 2,8 miliar
Teperdaya dukun pengganda uang, anggota TNI tertipu Rp 80 juta
Ngaku bisa gandakan uang, Jenarti divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Pembuat uang palsu asal Banyuwangi mencetak pakai printer komputer
Terinspirasi Dimas Kanjeng, pria ini mengaku bisa gandakan dolar