Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila
Penggugat di MK nilai ambang batas 20 persen bertentangan dengan Pancasila. Pernyataan tersebut didasari Effendi lantaran, ambang batas presiden 20 persen dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Lembar 182 tentang ambang batas presiden 20 persen. Penggugat terdiri lima orang sipil yakni Effendi Gazali, Reza Indragiri, Ahmad Wali, Khoe Seng, dan Usman.
"Kami mengatakan, bahwa penting MK jangan sampai dibiarkan bila tidak mengabulkan permohonan kami ini, maka sebagian rakyat akan beranggapan, bahwa Pilpres bertentangan dengan Pancasila," kata Effendi Gazali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (9/7/).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana cara PPP berjuang agar lolos Parlementary Threshold? PPP tidak akan diam dan berjuang melalui MK. "Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK," kata Amir.
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Pernyataan tersebut didasari Effendi lantaran, ambang batas presiden 20 persen dampak dari Pemilu Legislatif 2014 adalah hal yang membohongi publik. Menurut dia, publik menjadi pihak yang tidak tahu bila hasil Pileg 2014 bisa mempengaruhi Pencapresan di 2019.
"Setidaknya kami teman pemohon itu pada Pileg 2014 tidak dikasih tahu, kalau milih (hasilnya) sekarang akan menjadi presidential threshold (ambang batas presiden), itu membohongi warga negara dan memanipulasi hasil hak pilih di pemilu DPR di 2014," jelas dia.
Efendi dan penggugat lainnya berharap, jalannya gugatan hari ini bisa membuahkan hasil revisi terhadap undang-undang tersebut. Karena menurut dia, bila untuk Pemilu Legislatif 2019 ambang batas menjadi nol persen, maka tidak akan berpengaruh terhadap calon atau sosok yang telah digadang untuk maju sebagai presiden.
"Jadi kalau (ambang batas presiden 20 persen) dilaksanakan di 2024 tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan tidak membohongi warga negara yg sudah memilih di 2014, karena kita sudah dikasih tahu kalau memilih DPR itu sama dengan (berpengaruh) Presidential Threshold," tandas dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PAN prioritaskan Zulkifli capres jika MK batalkan presidential threshold
MK pertanyakan perbedaan isi gugatan baru presidential threshold
Presiden Jokowi persilakan kelompok masyarakat gugat ambang batas capres di MK
Aksi pemohon mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden di MK
Gugat ambang batas pencapresan, ini alasan Busyro Muqoddas dkk
PKPI tetap dukung Jokowi meski gugatan ambang batas Capres dikabulkan MK