Pengguna narkoba ini tipu dan peras seorang wanita kolektor tokek
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, satu buah ponsel Oppo A37 dan sepeda motor Honda Beat B 6370 BWX.
MNR, pemuda 22 tahun ditangkap Vipers Polres Tangerang Selatan pada Selasa (28/11) dini hari. Sebabnya, dia ketahui menipu seorang kolektor tokek.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander, menerangkan MNR ditangkap di kawasan Sentral Bisnis Distrik Ciledug, Kota Tangerang. Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dan penggelapan pemuda Asal Kembangan, Jakarta Barat itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dalam aksinya, pelaku MNR berpura-pura menjual hewan tokek kepada korbannya melalui media sosial. Hewan melata itu rencananya akan digunakan korban sebagai bahan obatan.
"Korban mencari hewan jenis tokek dengan kisaran harga Rp 30 juta dan melalui media sosial bertemu dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajak ke tempat pemilik tokek di daerah Sukamulya Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," terang Alex di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (28/11).
Tiba di lokasi, MNR memaksa korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta dengan alasan uang jadi untuk melihat tokek yang dia janjikan. Setelah diberikan, bukannya diantarkan ke pemilik tokek, korban malah ditinggal di pinggir jalan. MNR beralasan hendak mengambil tokek dan korban disuruh menunggu.
"Tapi sampai dengan pukul 23.00 WIB pelaku tidak datang, sampai pelaku melapor ke Polsubsektor Sarua, Polsek Ciputat, lalu tim langsung bergerak mencari pelaku," jelas Alex.
Tim yang berangkat kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan modus menjual tokek. Sampai kemudian membuat janji untuk bertemu di SCBD Ciledug.
barang bukti penipuan tokek
"Begitu datang, tim Resmob langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Pada saat ditangkap masih ditemukan sisa uang sebesar Rp 1,5 juta hasil kejahatannya dengan tidak ada hewan tokek sesuai yang ditawarkan pelaku terhadap korban," bilang dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 juta, satu buah ponsel Oppo A37 dan sepeda motor Honda Beat B 6370 BWX.
Satuan Reskrim Polres Tangsel juga berkoordinasi dengan sat Narkoba untuk melakukan pemeriksaan terhadap MNR.
"Dia ini pemakai sabu, dia akui terakhir pakai pukul 09.00 dan telah lama menjadi pemakai," terang Alex.
Alex menambahkan, kepolisian akan menyebarluaskan informasi tersebut karena diduga banyak korban penipuan MNR.
"Karena dimungkinkan korban bukan hanya satu. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan," katanya.
Baca juga:
Polisi tangkap anggota ormas jual beli kendaraan kredit macet
Mafia makin lihai main mata
Seorang kakek beri Rp 2 ribu usai cabuli bocah 8 tahun
Melawan saat motor dirampas, IRT ditusuk begal
Guru ngaji di Samarinda berdalih cabuli murid karena cemburu istri punya PIL
Anggota Pemuda Pancasila dikeroyok usai karaoke, HP & uang raib
Tawuran di Menteng Tenggulun jadi modus pengalihan pasok narkoba