Pengiriman 240 kg ganja digagalkan, seorang kurir ditangkap di Langkat
Pengiriman 240 kg ganja dari Aceh ke Lampung digagalkan polisi di Langkat, Sumut, Senin (30/10) petang. Seorang kurirnya berinisial Z (34) berhasil ditangkap. Dia diketahui sebagai warga Tengah Tani, Cirebon, Jawa Barat.
Pengiriman 240 kg ganja dari Aceh ke Lampung digagalkan polisi di Langkat, Sumut, Senin (30/10) petang. Seorang kurirnya berinisial Z (34) berhasil ditangkap. Dia diketahui sebagai warga Tengah Tani, Cirebon, Jawa Barat.
"Penindakan kita lakukan di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pukul 17.00 Wib tadi," kata Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin, Senin (30/10).
Keberhasilan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggagalkan pengiriman ganja itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat, mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar. Berbekal info itu, petugas melakukan pemeriksaan di depan Pos Lantas Sei Karang.
Sebelum dihentikan di depan pos polisi itu, Nissan Evalia dengan pelat nomor polisi A 1810 VJ ternyata berputar arah. Setelah dikejar, kendaraan itu berhasil dihentikan di Desa Kwala Begumit.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Di dalam mobil itu ditemukan 12 kotak yang masing-masing berisi 20 bal ganja. Total ditemukan 240 bal seberat 1 kg ganja per bal.
Polisi masih mengembangkan penangkapan ini. Barang bukti 240 kg ganja dan mobil yang mengangkutnya diamankan. "Pelaku masih kita periksa," jelas Dede.