Pengungsi Rohingya dan Bangladesh tertangkap basah isap ganja
Ke empatnya ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja, karena kedapatan mengisap ganja.
Empat pengungsi asal etnis Rohingya, Myanmar dan Banglades, yang ditampung di kamp pengungsian Bayuen, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja, karena kedapatan mengisap ganja.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Narkoba Ipda Syamsuddin di Langsa, menyatakan, pihaknya telah menerima limpahan perkara dari Satpol PP Aceh Timur terkait tertangkapnya empat orang warga negara asing Rohingnya pengguna narkoba.
Dikatakan, kronologis kejadian bermula dari Satpol PP yang bertugas menjaga keamanan di kamp pengungsian Bayeun, Kecamatan Ranto Selamat, Kabupaten Aceh Timur, merasa curiga atas gelagat ke empat orang tersebut.
"Setelah didatangi dan memeriksanya, akhirnya petugas Satpol PP mendapati empat WNA yang ditampung di kamp itu sedang menggunakan narkoba jenis ganja pada Minggu (9/8) malam," ujar kapolres seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/8).
Ke empat WNA itu atas nama Muhammad Araf Bin Monit Ahmat (18), Muhammad Bin Kalu Sheikh (32), Muhammad Syukur Bin Muhammad Syofik (24), ketiganya warga Myanmar dan Muhammad Ayub Bin Ismail Syurib (22) warga Bangladesh.
Dari mereka, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti berupa satu paket ganja yang terbungkus kertas koran seberat 2 gram dan 1 batang puntungan rokok sudah berisi ganja.
Ditambahkan Kasat, para tersangka dijerat pasal 111, 114, 127 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Untuk proses penyidikan, sambung Syamsuddin, keempat tersangka didampingi pihak International Organitation for Migration (IOM) dan pegawai Imigrasi Langsa sebagai penerjemah bahasa.