Pengurus AMSI datangi Polda Jatim klarifikasi selebaran pembatasan media
Terkait adanya informasi pembatasan awak media yang meliput pemberitaan di wilayah kepolisian yang beredar Senin (6/11) kemarin, sejumlah pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/11).
Terkait adanya informasi pembatasan awak media yang meliput pemberitaan di wilayah kepolisian yang beredar Senin (6/11) kemarin, sejumlah pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mendatangi Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/11).
"Sebetulnya, kami mengapresiasi tindakan Polda Jatim untuk menerapkan aturan terhadap media yang mana sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers. Karena saat ini, memang sudah banyak media yang bermunculan," terang Ketua AMSI Jawa Timur, Arief Rachman Hakim.
Arief juga menegaskan, sebaiknya Polda Jawa Timur tidak membatasi jurnalis yang hendak melakukan peliputan, tapi tetap mengatur media-media berdasarkan UU Pers. Sehingga aktivitas para awak media sesuai dengan kode etik jurnalistik.
"Memang perlu, instansi manapun juga perlu tahu, dari media mana, profesional kah atau tidak. Jangan sampai yang dulunya sopir sekarang jadi wartawan," katanya.
"Mungkin dengan begini tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Mungkin maksudnya Polda kemarin hanya mengatur media mana saja yang profesional," sambung Arief.
Diakuinya, meski saat ini tidak semua media terakomodir oleh Dewan Pers, beberapa media massa masih menjalani verifikasi atas perusahaan-perusahaan pers yang sudah mendaftar di lembaga pers. "Yang muncul di Dewan Pers masih sementara, karena masih dalam proses verifikasi," tegasnya.
Arief mengaku, pihaknya juga akan membantu mengkoordinir media siber mana saja yang sudah profesional. "Nantinya, kita juga akan membantu Polda agar bisa saling bersinergi. Kami menginginkan semua media menjadi kredibel dan profesional," tandasnya.
Di tempat sama, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku akan segera melakukan koreksi dan pembenahan terhadap instansinya atas selebaran berisi pembatasan media yang menyebar lewat media sosial kemarin.
"Tetap akan kita koreksi. Intinya kami menginginkan agar media tetap mengedepankan profesionalitasnya dalam etika jurnalistik," tegas perwira tiga melati di pundak ini.
Kembali dia menegaskan, sebenarnya apa yang dilakukan pihaknya itu tak lain hanya ingin menjalankan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. "Sebenarnya tidak ada pembatasan. Kami tetap bersinergi dengan media. Sehingga ke depannya bisa menjadikan suasana kondusif, aman, dan tertib," ucap Barung.