Pengusutan Kasus Kebakaran Lahan Dikritik, Ini Kata Aktivis Lingkungan
Polda Riau terus mengusut kasus pembakaran lahan di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya perorangan, perusahaan juga tidak luput dari jerat hukum, sehingga sudah beberapa korporasi jadi tersangka kebakaran lahan.
Polda Riau terus mengusut kasus pembakaran lahan di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya perorangan, perusahaan juga tidak luput dari jerat hukum, sehingga sudah beberapa korporasi jadi tersangka kebakaran lahan.
Meski demikian, kinerja Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum membuat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) senang. Organisasi atau NGO lingkungan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi jajarannya itu.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
Jikalahari belum puas karena perusahaan hutan tanaman industri PT AA belum menjadi tersangka. Alasannya, sudah 100 hari anak perusahaan SM Group itu dilaporkan namun dinilai belum ada perkembangan.
Apa yang disuarakan Jikalahari ini mendapat tanggapan dari Wakil Koordinator Jikalahari periode 2011-2013, Fadil Nandila. Dia menyoroti langkah penerusnya di NGO lingkungan tersebut dalam mengkritisi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
"Nuansanya seperti sedang membangun gerakan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah karena perusahaan sudah membeli penegak hukum, ini jelas salah," ungkap Fadil, Minggu (4/10). Dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Fadil, menggambarkan kepolisian tidak mampu menegakkan hukum bisa membuat ketidakpercayaan publik kepada hukum. Jika itu terjadi, Indonesia sebagai negara hukum juga akan runtuh.
Fadil menilai Kapolda Riau tidak mungkin bermain-main menegakkan hukum dalam perkara karhutla. Apalagi, Kapolda Riau sudah mencetuskan Dashboard Lancang Kuning untuk mendeteksi dan menanggulangi karhutla.
"Aplikasi ini diadopsi menjadi Lancang Kuning Nasional, dari mana Jikalahari tahu Polda Riau tak melakukan proses penyelidikan kasus Karhutla di Riau?" terang Fadil.
Fadil menyarankan Jikalahari berdiskusi dengan penegak hukum dan memotivasi penegakan hukum. Hal ini pernah dilakukan Jikalahari pada tahun 2006-2008 dengan Polda Riau.
"Ketika itu kami berkolaborasi dengan Polda Riau, dalam penegakan hukum illegal logging," jelas Fadil.
Aktivis di Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) ini meminta Jikalahari merawat kerja sama dengan institusi pemerintah. "Karena menyalahkan saja atau promosi ketidakmampuan institusi pemerintah, tidak akan menyelesaikan masalah karhutla di Riau," jelas Fadil.
Sebelumnya pada 1 Oktober, Jikalahari melalui koordinatornya, Made Ali mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Riau karena belum menetapkan PT AA sebagai tersangka.
"Kapolri (diharap) 'menempeleng' Kapolda Riau sebagai evaluasi kinerja penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI yang diistimewakan oleh Polda Riau," kata Made.
(mdk/cob)