Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
- Berawal dari Aplikasi Dating, Wanita Ini Bahagia Akhirnya Kekasih Datang untuk Melamar saat ke Rumahnya
- Dari Dalam Penjara, Napi Lapas Cipinang 'Love Scamming' dan Ancam Sebarkan Video Vulgar Anak di Bawah Umur
- Baru Kenal 4 Hari Lewat Dating Apps, Motor Perempuan Ini Raib Digondol Kenalan
- Waspada Penipuan Aplikasi Kencan Mirip Serial The Tinder Swindler, Kenali Modusnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penipuan online jaringan internasional berkedok 'Love Scamming'. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dengan nomor: LP/B/XIX/1/2024/Bareskrim tertanggal 17 Januari 2024.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut sebanyak belasan orang Warga Negara Indonesia dan asing telah diamankan. Mereka diamankan di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11e dan 11h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat 17 Januari 2024 lalu.
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/1).
Djuhandani menjelaskan, pelaku menipu dengan menyamarkan indentitas mereka baik laki-laki maupun perempuan. Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
"Kemudian mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan. Setelah mendapatkan korban, para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban," ungkapnya.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbinis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com. Selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar [Rp] 20 juta. Untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link," lanjut Djuhandani.
Diketahui sebanyak 21 pelaku telah beroperasi selama dua bulan saja dan telah meraup keuntungan hingga sebesar Rp 40-50 miliar per bulan dimana korban terdiri dari satu orang warga Indonesia dan ratusan warga negara asing.
"Jadi dari situ kita mendapatkan 1 korban warga negara Indonesia. Kemudian warga negara asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang. Terdiri dari warga Amerika [Serikat], Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, Jersi, India, Jordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Kolombia," bebernya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. 2 orang WNA asal China dan 1 orang WNI.
Lalu barang bukti yang telah disita diantaranya 96 unit handphone dan laptop merek HP yang digunakan para pelaku untuk beroperasi.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI nomor 19 th 2016 Tentang Perubahan atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun. Lalu terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun.