Penjahat di Palembang akan disegani jika banyak bunuh korbannya
Penjahat di Palembang akan disegani jika banyak bunuh korbannya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, angka kejahatan konvensional seperti begal, perampokan, jambret, dan perkosaan, semakin tinggi di wilayah hukum Sumsel.
Semakin banyak pelaku diringkus dan dilumpuhkan, tidak menyurutkan angka kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Justru, pelaku semakin berani dan sadis setiap beraksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol DTM Silitonga mengungkapkan, angka kejahatan konvensional seperti begal, perampokan, jambret, dan perkosaan, semakin tinggi di wilayah hukum Sumsel. Bahkan, pelaku dengan mudah melukai hingga membunuh korbannya.
"Setahu saya memang sekarang kejahatan konvensional seperti itu semakin banyak dan sadis, sudah banyak korban terluka dan meninggal," ungkap Silitonga, Selasa (29/11).
Menurut dia, pelaku berbuat sadis lantaran telah menjadi kebanggaan dan bertujuan untuk meningkatkan status 'kejahatannya' di mata komplotannya. Semakin banyak melukai dan membunuh korbannya, akan membuat pelaku disegani di lingkungannya.
"Ya, sudah jadi kebanggaan, mereka bisa menyebut berapa kali menujah (menusuk) dan membunuh korban. Padahal, kebanggaan seperti itu sangat keliru," ujarnya.
Selain karena bangga, kata dia, aksi kejahatan sadis juga dilakukan semata-mata hanya untuk lucu-lucuan dan ikut-ikutan. Hal ini biasanya terjadi pada pelaku yang baru pertama kali beraksi dan ingin mengikuti jejak rekannya yang sudah terbiasa.
"Ada karena lucu-lucuan, iseng, ikut-ikutan saja. Ini biasanya kalau pelakunya beraksi rame-rame," tukasnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
Baca juga:
Siswi SMA di Tanah Bumbu diperkosa, dibunuh lalu dirampok di indekos
Janda tewas di indekos, diduga dibunuh kekasihnya
Sekawan rampok & bunuh penumpang wanita, jasadnya dibuang ke parit
Gara-gara air dan sampah, tukang cilok habisi Pasutri di Bandung
Ini kronologi perkelahian di Bekasi hingga tewaskan 2 orang