Penjelasan Dinas Pendidikan soal Pemecatan Guru Honorer di Tangsel
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono mengaku memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya menandatangani surat pemecatan terhadap Rumini (44), guru honorer SDN02 Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono mengaku memiliki sejumlah alasan hingga akhirnya menandatangani surat pemecatan terhadap Rumini (44), guru honorer SDN02 Pondok Pucung, Kota Tangerang Selatan.
Rumini memperoleh surat pemecatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, yang diyakininya akibat mengkritisi kebijakan sekolah yang melakukan pungutan uang ke siswa. Namun pihak Dinas Dikbud punya alasan sendiri.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Siapa saja yang diajak untuk mengikuti kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Komunitas Wara-wiri Mengajar akan mengajak siapapun, khususnya generasi milenial agar mengenal seluk-beluk Kota Tangerang di masa silam.
-
Siapa santri pelukis dari Tangerang yang dikenal sebagai seniman profesional? Ia berhasil membuktikan bahwa santri juga bisa jadi seniman profesional. Seorang santri biasanya tak lepas dari kemampuannya di bidang Agama Islam. Namun sosok pelajar di Ponpes Daarul Barkah, Tangerang, berhasil membuktikan diri mampu menjadi seniman lukis.
-
Dimana saja tempat yang dikunjungi dalam kegiatan 'Wara-wiri Mengajar' di Tangerang? Beberapa tempat yang dikunjungi tentunya memiliki nilai sejarah yang kuat seperti Taman Makam Pahlawan Taruna, Stadion Benteng Reborn, Klenteng Boen Tek Bio, Makam Kalipasir serta kawasan Pasar Lama Tangerang.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
"Tentu ada alasan kenapa memberikan sanksi tegas, yakni adanya pelanggaran perjanjian kerja pelaksanaan tugas guru," ujar Kepala Dinas Dikbud Tangsel, Taryono, Jumat (28/6).
Dia merinci beberapa pelanggaran perjanjian kerja sebagai pelaksana tugas guru yang dilanggar Rumini. Mulai dari melakukan kekerasan verbal terhadap siswa peserta didiknya, hingga membuat rekan sesama guru menjadi tidak harmonis.
"Adanya tindak bullying verbal, ketidak harmonisan komunikasi dengan teman-teman sejawat sehingga tidak kondusif kondisi sekolah," kata Taryono.
Taryono melanjutkan, temuan-temuan itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan Dinas Dikbud Tangsel atas laporan sekolah terhadap kinerja Rumini.
"Ini kami lakukan pemeriksaan terus berulang-ulang, sampai ada peneguran segala macem, akhirnya terpaksa dilakukan pemutusan hubungan kerja. Tentu dengan sangat terpaksa," ungkapnya.
Disdik Tangsel tak hanya menindaklanjuti laporan sekolah terhadap Rumini, tapi juga laporan sang guru atas tuduhan-tuduhan pungli yang dilakukan sekolah.
"Jadi keduanya, sekolah dan Ibu Rumini saling melapor ke Kami, kedua laporan kami tindak lanjuti. Terkait laporan Ibu Rumini mengenai iuran (sumbangan) itu ada, tapi semua berdasarkan kesepakatan hasil rapat orang tua, komite sekolah dan sekolah. Jadi itu adalah sumbangan, bukan pungutan atas inisiatif sekolah," katanya.
(mdk/noe)