Penjelasan Ditjen Permasyarakatan Soal John Kei Pakai HP Berkomunikasi dengan Kelompok Nus Kei di Lapas Nusakambangan
Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.
Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei, berimbas satu orang inisial GR (44) korban dari anggota Nus Kei meninggal di Medan Satria, Kota Bekasi.
Penjelasan Ditjen Permasyarakatan Soal John Kei Pakai HP Berkomunikasi dengan Kelompok Nus Kei di Lapas Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkum HAM) buka suara terkait dugaan terpidana kasus pembunuhan dan penyerangan Jhon Kei berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei dari Lapas Nusakambangan.
Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei, berimbas satu orang inisial GR (44) korban dari anggota Nus Kei meninggal di Medan Satria, Kota Bekasi.
- Jejak Komunikasi Terakhir John Kei dan Nus Kei sebelum Bentrokan Maut di Bekasi
- Ditemukan Jejak Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan
- Setelah Yenny Wahid, Ganjar Ingin Tarik Khofifah dan Ridwan Kamil Masuk Tim Pemenangan
- Sekjen PDIP Akui Ajak JK Gabung Tim Pemenangan Ganjar: Puan Komunikasi Dulu
Ditjenpas Kemenkum HAM menegaskan bakal menjatuhkan sanksi disiplin terhadap terpidana John Kei buntut konflik dengan Nus Kei apabila terbukti melakukan komunikasi di Lapas Nusakambangan.
"Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata Koordinator Humas Ditjenpas Kemenkum HAM Edward Pagar Alam saat dikonfirmasi, Senin (20/11).
Edward mengatakan, pihak lapas Nusakambangan masih menelusuri soal pengakuan John Kei yang menerima telepon dari kelompok Nus Kei sebelum terjadi penyerangan ke anak buahnya.
Apabila terbukti, John Kei bakal dijatuhkan sanksi hukuman sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
Dugaan Komunikasi dari Balik Sel
Perseteruan antara kelompok Jhon Kei yang mengakibatkan satu orang meninggal dari kubu Nus Kei ditengarai dendam dari Maluku sejak September 2023 lalu. Sebelum konflik itu pecah, kelompok Nus Kei terlebih dahulu sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, polisi menyita handphone terkait komunikasi antara kelompok Nus Kei dengan John Kei.
Polisi akan menggali keterangan Jhon Kei yang saat ini ditahan di lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. John Kei ditahan terkait pengeroyokan dan pembunuhan.
Namun dari kasus penembakan di Bekasi terhadap GR, ditemukan Jejak Komunikasi dengan Kelompok Nus Kei, Polisi Bakal Periksa John Kei di Nusakambangan.
"Jhon Kei yang saat ini ada di Nusakambangan dan kami akan dalami akan lakukan pemeriksaan," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).
Hengki menerangkan, detik-detik sebelum penembakan, GR yang dari kelompok Nus Kei sempat berkomunikasi dengan Jhon Kei. Hal itu berdasarkan bukti jejak digital yang didapatkan polisi.
Hengki mengatakan, temuan alat komunikasi yang digunakan kelompok Nus Kei dieksepsikan sebagai instrumental delik yakni benda yang dipergunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Total Ada 11 Tersangka
Polisi sejauh ini telah menetapkan 11 tersangka dari dua kubu yang berseteru yakni Felix, EU, MWT, Adex (DPO), Roy (DPO), PM alias Oscar, GR (meninggal), ARK, YBR, BMR, HDR, dan YR.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 169 KUHP mengenai perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan dengan ancaman penjara 6 tahun.
Sementara untuk pelaku Felix selaku eksekutor penembakan dikenakan pasal tambahan yakni 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan subsider pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara seumuran hidup.