Penjelasan Kapolda Metro Soal Beda Hasil Penyelidikan Kebocoran Data dengan Dewas KPK
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan perbedaan hasil penyelidikan kasus dugaan kebocoran data KPK dengan dilakukan Dewas lembaga antirasuah. Diketahui, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana terkait kebocoran data KPK.
Polda Metro Jaya menjelaskan alasan perbedaan hasil penyelidikan kasus dugaan kebocoran data KPK dengan dilakukan Dewas lembaga antirasuah. Diketahui, Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana terkait kebocoran data KPK.
Sementara hasil penyelidikan Dewas KPK, tidak menemukan pelanggaran etik dilakukan ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri terkait kebocoran data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Hasil penyelidikan Dewas KPK, tidak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
"Begini, antara yang dilakukan Dewas dengan kami itu jauh sangat berbeda (Polda Metro Jaya soal ranah pidana). Karena di sana tentang kode etik ya, patut atau tidak patut. Namun sebenarnya secara esensial harusnya sama. Secara esensial harusnya sama," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/7).
Kapolda Bertemu Dewas KPK
Karyoto mengungkap sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Pertemuan itu membahas temuan polisi terkait pidana yang berbeda dengan hasil penyelidikan Dewas KPK perihal pelanggaran etik Firli Bahuri.
Menurut Karyoto, ada perbedaan penyelidikan dilakukan polisi dan Dewas KPK terkait penyelidikan kebocoran data tersebut. Penyelidikan dilakukan polisi itu seperti mencari dokumen yang berkaitan dengan alat bukti lalu dicocokkan dengan kejadiannya tersebut. Namun dia menegaskan tidak bisa memaksakan Dewas KPK terkait penyelidikan kebocoran data lembaga antirasuah.
"Saya sempat bertemu dengan Ketua Dewas kita diskusi-diskusi aja, saya mengatakan temuan kami seperti ini Pak', Dewas bilang 'temuan kami seperti ini'. Kami tidak bisa memaksa, karena sifatnya di sana sukarela," kata dia.
Bentuk Pidana
Sementara itu, Karyoto sempat menjelaskan peristiwa pidana dalam kasus dugaan kebocoran data KPK pada perkara korupsi di Kementerian ESDM adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang oleh pihak yang diluar wewenang.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto.
Atas temuan tersebut, Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK meyakini kasus tersebut telah layak untuk dinaikan ke tahap penyidikan. Sebagai tindaklanjut dari 10 laporan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," sebutnya.
Namun demikian, dalam perkara ini penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan adanya tersangka. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan usai ditingkatkan dari penyelidikan.
"Ya tunggu saja (belum ada tersangka), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," jelasnya.
Dewas Tidak Temukan Pelanggaran Etik
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri tak dilanjutkan ke persidangan etik. Dewas menyatakan tak menemukan bukti Firli Bahuri melanggar kode etik insan KPK.
"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Tumpak menyebut, tak menemukan bukti pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan. Dewas juga tak menemukan bukti adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Tak hanya itu, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Idris Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa kurang lebih 30 orang, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," kata Tumpak.
(mdk/gil)