Penjelasan Pakar soal Polemik UU PPSK yang Tetapkan OJK Penyidik Tunggal
Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal 49 Undang-Undang PPSK.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah menjelaskan masalah penting dalam Pasal 49 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana sektor jasa keuangan.
"Jika aturan UU PPSK ditafsirkan secara letter lijk ketentuan mengenai penyidik tunggal, maka tidak ada gunanya lagi badan khusus lembaga penegak hukum lain yang menangani kejahatan di sektor keuangan. Ini yang menjadi dasar kenapa penyidik tunggal dianggap bermasalah," katanya di Jakarta, Rabu (11/1). Seperti dilansir dari Antara.
-
Apa itu SLIK OJK? SLIK OJK adalah istilah yang berhubungan dengan penilaian pengajuan kredit atau pinjaman.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang menjadi fokus OJK dalam mendukung kemajuan UMKM? UMKM adalah ujung tombak perekonomian. Di tengah dinamika perekonomian dunia yang tidak menentu, perekonomian Indonesia tumbuh sangat baik di atas 5 persen, tapi tentu harus terus menemukan sumber-sumber ekonomi baru. Salah satunya dengan UMKM dan juga di daerah. Literasi keuangan sebagai pondasi pemberdayaan UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada acara Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like IT) ke-2 di Pontianak, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaiannya? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Mengapa SLIK OJK dibuat? SLIK OJK berfungsi mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
-
Kapan OJK Mengajar di UIN Syarif Hidayatullah diadakan? Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan OJK Mengajar di Fakulitas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (6/11).
Menurutnya, ada dua cara untuk melakukan koreksi terhadap ketentuan bermasalah dalam Pasal 49 Undang-Undang PPSK. Pertama, dikoreksi pembuat sendiri dalam hal ini pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah/eksekutif).
Kedua, dikoreksi melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan batu uji berkenan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, ia menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan besar. Bahkan, hal itu akan sulit jika nantinya terduga pelaku justru berasal dan internal OJK.
"Mestinya aparat penegak hukum (kepolisian) tetap diberikan kewenangan serupa, jadi conflict of interest bisa dihindari," ujarnya.
Dia mengkhawatirkan OJK akan cenderung pilih-pilih kasus dan terkesan seperti cherry picking di mana penanganan perkara oleh penyidik OJK bergantung kepada kepentingan lembaga dan pejabatnya semata.
Selain itu, potensi abuse of power akan sangat besar karena tidak tertutup kemungkinan kewenangan sebagai penyidik tunggal akan membuka ruang transaksi jual beli perkara.
"Apalagi jika tidak disertai dengan konsep pengawasan yang memadai, baik secara internal maupun eksternal. Ini jelas kondisi yang berbahaya," jelasnya.
Diketahui OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK.
Dalam Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.