Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya
Rektor Universitas Pancasila membantah akan melakukan pelecehan seperti mencium atau memegang area sensitif bawahnya.
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya RZ (42) di ruang kerja.
Bantahan tersebut disampaikan ketika diperiksa terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya.
Edie tiba di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan. Dia mengenakan jaket merah turun dari mobil Alphard membantah akan dirinya melakukan tindak pelecehan terhadap bawahannya.
"Enggak dong itu enggak dong," singkat Edie kepada wartawan, Kamis (29/2).
- Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
- Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual
- Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Dilimpahkan ke Polda Metro, Begini Penyelidikannya
- Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah
Dia juga tidak banyak berbicara perihal laporan dugaan pelecehan yang ditujukan kepadanya.
Namun, dia membantah akan melakukan pelecehan seperti mencium atau memegang area sensitif bawahnya.
"Enggak lah," pungkas dia.
Polda Metro Jaya kembali memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial RTH (72) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu karyawannya berinisial RZ (42) pada Kamis (29/2).
"Penyidik akan menjadwalkan untuk pengambilan keterangan. Nanti akan dilakukan pada Kamis (29/2),"
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
merdeka.com
Ade Ary menjelaskan sejatinya RTH diagendakan dilakukan pemeriksaan pada Senin ini, namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan.
"Tadi pagi telah menerima surat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila terkait permohonan penundaan pengambilan keterangan ataupun pemeriksaan," ucapnya.
Selain itu, menurut Ade Ary, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di kampus yang terletak di Lenteng Agung, Jakarta Selatan tersebut.
"Sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," katanya.