Penuhi panggilan Polda Metro, Buni Yani minta kasusnya dihentikan
Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016.
Buni Yani bersama kuasa hukumnya Adwin Rahadian menyambangi Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4). Kedatangannya memenuhi panggilan atas kasus yang menjeratnya, dalam Pasal ITE.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Adwin di lokasi.
Dalam panggilan ini, Adwin mengaku belum mengetahui tahu secara pasti. Namun, dia mengaku kalau kliennya sangat kooperatif dalam kasus ini, di mana Bumi Yani pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berisi dugaan SARA.
"Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua. Kita lihat nanti seperti apa," katanya.
Lebih lanjut Adwin menegaskan, pihaknya berharap kejaksaan benar-benar menelaah kasus ini. Bahkan, berharap Kejaksaan tidak melanjuti kasus tersebut.
"Apabila kejaksaan menelaah kita harapkan bisa jadi tidak lanjut sidang atau penghentian tuntutan, nanti jaksa akan mencermati lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka pada 23 November 2016. Buni Yani diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang 11/2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.