Penyadapan harus izin, Dewan Pengawas bikin tambah rumit KPK
ICW mengkhawatirkan proses izin penyadapan KPK kepada dewan pengawas akan memperlambat penangkapan pelaku korupsi.
Koordinator divisi kampanye publik Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun heran dengan usulan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya hal ini hanya akan menimbulkan masalah baru seperti dualisme kepemimpinan.
"Jika ada Dewan Pengawas, lalu saat KPK ingin melakukan penyadapan dewan pengawas tidak berkenan atau ada prosedur yang tidak mendukung, ini nanti bisa bentrok," kata Tama di kantor ICW Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/2).
Tama mengkhawatirkan proses izin penyadapan KPK kepada dewan pengawas akan memperlambat penangkapan para orang-orang yang diduga melakukan korupsi.
"Kalau KPK izin dulu ke dewan pengawas untuk melakukan penyadapan ke A lalu dewan pengawas mempertimbangkan usulan tersebut jika disetujui belum lagi izin dari pengadilan, bisa dibayangkan bagaimana rumitnya untuk melakukan penyadapan," jelasnya.
Senada dengan Tama, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar meyakini bila revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk mempersulit kinerja KPK. Abdul juga heran dengan alibi DPR yang mengatakan perlunya dewan pengawas untuk KPK lantaran pusat gereja Katolik di Vatikan saja memiliki dewan pengawas.
"Ini cukup lucu jika membandingkan seperti itu. Nah inilah pelemahan revisi UU KPK dilihat secara konteks," imbuh Abdul.