Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban
Kedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku dan korban merupakan teman lama.
Penyekap Anggota Polda Metro Jaya Merupakan Pegawai Dishub Jaktim, Motif Sakit Hati Identitas Dibuka Korban
Polisi membeberkan kasus penganiayaan sekaligus pengeroyokan terhadap anggota Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Metro Jaya Taufan Febrianto.
Polisi menyebut dua dari tiga tersangka berinisial AI dan N, merupakan residivis pelaku kejahatan. Kedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
- Jadi Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar ke Jakarta
- Hasil Outopsi: Penyebab Kematian Anak Pamen TNI AU karena Luka Tusuk, Ada Enam di Dada
- Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, tersangka AI sebelumnya ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan divonis sembilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020.
Sementara tersangka Nurhasan alias N sebelumnya dihukum dalam perkara perjudian dan divonis hukuman empat bulan pada tahun 2012.
Polisi juga menerangkan tersangka AI, otak penganiayaan dan pengeroyokan Taufan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kota Madya Jakarta Timur.
"Dia PHL di Dishub Jaktim," kata Mikael, Rabu (8/11).
Pelaku dan korban saling kenal
Polisi menjelaskan korban Taufan Febrianto dan AI telah lama saling mengenal. Penganiayaan dan pengeroyokan dilakukan AI terhadap Taufan, didasari rasa sakit hati pelaku karena korban menginformasikan alamat pelaku terhadap orang yang sedang mencarinya.
"Sakit hati dengan korban, bukan istri korban," kata Mikael yang juga mantan Kapolsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara ini.
Korban dan pelaku adalah teman yang telah lama saling mengenal. Karena dijanjikan uang senilai Rp500 juta, pelaku yang percaya kepada korban akhirnya melepaskan korban dari penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka.
Namun, bukannya memberikan uang Rp500 juta, korban yang merupakan anggota polisi malah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Metro Tangerang.
Dari laporan korban, ketiga pelaku kemudian dibekuk di rumah pelaku di kawasan Batuceper, Kota Tangerang dan kawasan apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.