Penyelesaian Masalah Lahan Warga Desa Gondai Pelalawan Didorong secara Perdata
Eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, masih jauh dari kata tuntas. Ada dua putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi 3.323 hektare lahan di sana, pertama soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, masih jauh dari kata tuntas. Ada dua putusan Mahkamah Agung terkait eksekusi 3.323 hektare lahan di sana, pertama soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Kedua adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana. MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana tidak sah atau batal.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
Hingga kini sudah ada 2.000 hektare lahan dieksekusi. Eksekusi ditunda karena ada perlawanan dari masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kebun sawit di sana.
Dalam perkembangannya, Polda Riau turun ke desa itu. Penyidik mengusut dua koperasi, Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti, dengan dugaan penyerobotan lahan serta panen buah sawit secara ilegal.
Pengamat hukum dari Universitas Riau Erdiansyah angkat bicara soal ini. Dosen di fakultas hukum itu menyebut polemik di Desa Gondai hanya bisa diselesaikan secara perdata.
"Karena masyarakat yang tergabung dalam koperasi mengaku punya SKGR (surat keterangan ganti rugi) di lahan itu, perusahaan juga," kata Erdiansyah, Pekanbaru, Minggu (28/3).
Erdiansyah menyatakan, SKGR merupakan alas hak yang diakui oleh negara. Sehingga kepemilikan lahan oleh masyarakat dengan perusahaan yang juga mengaku punya alas hak harus diuji secara formil di pengadilan.
Di pengadilan, majelis hakim akan memutuskan siapa yang berhak atas lahan itu. Jika keputusan keperdataan sudah berkekuatan hukum tetap, maka selanjutnya dilakukan eksekusi.
"Keperdataan ini harus didudukkan, kalau belum duduk soal perdatanya, masyarakat masih berhak," ucap Erdiansyah.
Sementara terkait penyidikan yang dilakukan Polda Riau, Erdiansyah menyebut penyidik harus membuktikan apakah benar terjadi penyerobotan. Pasalnya, masyarakat di sana memiliki SKGR.
Di sisi lain, Erdiansyah menyebut masyarakat masih punya hak atas hasil tanaman yang ditanam. Pasalnya masyarakat berkebun atas dasar SKGR sebagai alas hak.
Erdiansyah menyebut persoalan SKGR tidak bisa diselesaikan secara pidana. Oleh karena itu, dia menyarankan pihak yang merasa dirugikan harus melakukan gugatan perdata.
"Kalau nanti sudah ada putusan perdata, silakan eksekusi," tegas Erdiansyah.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melalui Wiria Nata Atmaja dari kantor hukum Asep Ruhiat dan Partners saat dikonfirmasi menjelaskan berdasarkan proses hukum yang ada pihaknya justru merasa sedih.
Wiria juga menuturkan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan gugatan ganti rugi. "Sekarang kami lagi menyiapkan gugatan ganti rugi mudah-mudahan tidak lama lagi keadilan bisa berpihak pada yang benar," kata Wiria.
Baca juga:
KLHK Diminta Turun Tangan Selesaikan Masalah Lahan di Langgam Pelalawan
Berpegang pada Putusan Pidana, Jaksa Tetap Eksekusi Lahan di Pelalawan
Kebun Sawit Terlanjur Ditebangi, MA Putuskan Eksekusi Lahan di Riau Tidak Sah
Warga Langgam Pelalawan Resah Sengketa Lahan Semakin Berlarut
Bentrok Pancoran, Wagub DKI Bakal Mediasi Warga dan Pertamina
Sengketa Lahan Pancoran Buntu, Polisi Minta Pihak Luar Tidak Ikut Campur